Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu

- Tim

Sabtu, 1 Mei 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK – MEDAN – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, mendampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).BACA JUGA

Pangdam I/ BB mengapresiasi  Poldasumut dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Pengembangan kasus ini akhirnya ditetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga :  Serahkan BST kepada 1.500 Penerima Manfaat

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.

Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Berbahaya Terhadap Lingkungan & Kesehatan, Bobby : Jangan Buang Limbah B3 Medis Sembarangan

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan

Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya. (Pendam I/BB)

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Dorong Puskesmas Siap Tanggulangi Kasus Serangan Jantung
Peran Posyandu Diperkuat, Pemkab Langkat Serius Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Kartu Digital SATU PINTAR untuk Kemajuan Pendidikan di Langkat
Rico Waas Dorong Layanan Kesehatan Gratis dan Ramah
Pemko Medan Tegaskan Rumah Sakit Harus Maksimalkan Pelayanan Pasien BPJS dan UHC
LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Puskesmas Pembantu Balam
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:30 WIB

Wali Kota Rico Waas Dorong Puskesmas Siap Tanggulangi Kasus Serangan Jantung

Senin, 14 April 2025 - 18:26 WIB

Peran Posyandu Diperkuat, Pemkab Langkat Serius Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:16 WIB

Kartu Digital SATU PINTAR untuk Kemajuan Pendidikan di Langkat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:05 WIB

Rico Waas Dorong Layanan Kesehatan Gratis dan Ramah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:48 WIB

Pemko Medan Tegaskan Rumah Sakit Harus Maksimalkan Pelayanan Pasien BPJS dan UHC

Berita Terbaru