• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Sabtu, 23 September 2023 - 07 : 03
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Kesehatan - Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu

Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu

admin by admin
Sabtu, 1 Mei 2021
0 0
Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK – MEDAN – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, mendampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).BACA JUGA

Pangdam I/ BB mengapresiasi  Poldasumut dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

BeritaTerkait

Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Masyarakat Asahan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur

Komjen Agus Ajak Warga Belawan Jaga Kondusivfitas Kota Medan

Pengembangan kasus ini akhirnya ditetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.

Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan

Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya. (Pendam I/BB)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita
Daerah

Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

Senin, 18 September 2023
Sekda Asahan Beri Obat Pencegah Cacingan di UPTD SDN 010076 Pondok Bungur
Kesehatan

Sekda Asahan Beri Obat Pencegah Cacingan di UPTD SDN 010076 Pondok Bungur

Sabtu, 16 September 2023
Ida Dayak Obati Warga Medan, Walikota Bobby Nasution Fasilitasi Tempat
Kesehatan

Ida Dayak Obati Warga Medan, Walikota Bobby Nasution Fasilitasi Tempat

Jumat, 15 September 2023
Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas
Daerah

Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

Kamis, 7 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rehabilitasi Jamban SDN 010092 Kisaran Baru 106 Juta Tidak Standar Prasarana Revitalisasi DAK Kemendikbusristek

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: