Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu

- Reporter

Sabtu, 1 Mei 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK – MEDAN – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, mendampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).BACA JUGA

Pangdam I/ BB mengapresiasi  Poldasumut dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Pengembangan kasus ini akhirnya ditetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga :  Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 ‘Digiring’ Enam Jaksa di PN Lubuk Pakam

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.

Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Penangkapan Sabu 50 Kg di Depan Forkopimda

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan

Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya. (Pendam I/BB)

Berita Terkait

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta
Boros dan Tidak Tepat Sasaran: Dugaan Mark-Up Anggaran Langganan Media di Sekretariat DPRD Langkat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:20 WIB

“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”

Berita Terbaru

OPINI

Langkat 275 Tahun: Bertuah atau Tercoreng Korupsi?

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:25 WIB

Penghargaan yang didapat Pemkab Langkat atas kepedulianya kepada HAM.(ist)

Peristiwa

Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:39 WIB