TELISIK | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih terus melakukan pendalaman kasus penganiayaan warga binaan Lapas Kelas-I Medan. Minggu (3/10), tim Ombudsman meminta keterangan H, narapidana (napi) perekam vidio di Lapas Kelas-I Medan yang belakangan jadi viral.
“Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli, Lapas tempat H dipindahkan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting menjelaskan, banyak informasi penting yang terungkap dari keterangan H.
Misalnya, lanjut Abyadi, informasi penyebab penganiayaan seorang napi itu terjadi. Selain itu, informasi penting lain adalah terkait soal bagaimana alat komunikasi handphone (HP) bisa dimiliki oleh banyak warga binaan.
“Ini menarik. Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya HP bisa dimiliki warga binaan di Lapas Kelas-I Medan,” jelas Abyadi.
Selain soal HP yang dimiliki warga binaan, juga terungkap bagaimana modus narkoba masuk ke dalam Lapas. Dalam permintaan keterangan itu, juga terungkap bagaimana perilaku oknum-oknum sipir Lapas.
“Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” jelas Abyadi. (AViD/r)