TELISIK | STABAT – Pihak Bawaslu Langkat menyatakan, RKA sudah membuat surat pengunduran dirinya sebagai tenaga pendidik, saat lulus seleksi Panwaslu Kecamatan. Namun, Ketua Panwaslu Kecamatan Batang Serangan berinisial itu, disebut – sebut masih aktif mengajar di SDN 058112 Pujidadi.
Dengan dalih tak ada bukti yang cukup, pihak Bawaslu Langkat terkesan ‘tutup mata’ atas ketimpangan tersebut. RKA pun tetap menjalani dua profesinya. Baik sebagai pengawas pemilu, maupun tenaga pendidik.
“Sebaiknya, Komisioner Bawaslu Langkat memberikan sanksi tegas. Jangan tutup mata. Jangan biarkan hal ini berlarut – larut. Jangan kasih ruang bagi oknum pengawas pemilu ‘nakal’ dalam pesta demokrasi,” tegas pengamat politik Mangapul Silalahi, Selasa (14/3/2023) pagi.
Mangapul menambahkan, dengan pembiaran tersebut, Bawaslu Langkat dinilai acuh atas ketimpangan – ketimpangan yang terjadi. Sebaiknya, lembaga pengawas pemili tersebut berperan aktif untuk menindaklanjuti informasi yang ada.
“Ada informasi dari masyarakat terkait ketimpangan kok malah diam saja. Bagiamana pesta demokrasi nantinya berjalan dengan jujur dan adil, jika orang – orang yang menjadi pengawasnya seperti itu,” ketus Mangapul.
Informasi di lapangang, RKA masih aktif mengajar sebagai guru Agama Islam, meskipun dirinya sudah menjadi Panwaslu Kecamatan Batang Serangan. “Masih ngajar kok. Masih datang ke sekolah. Dia (RKA) guru Agama Islam,” tutur rekan seprofesinya, sembari meminta hak tolaknya.
Tak hanya itu, RKA juga diketahui lulus Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2022 di Pemkab Langkat. Ia mengisi kelomok jabatan Ahli Pertama Guru Agama Islam, dengan nomor peserta 2252031120000649. Lokasi Formasinya di SDN 0581112 Pujidadi.
Langkah RKA menjalani dua profesi itu tetap mulus. Disebut – sebut, hal itu tak terlepas dari lobi – lobi suaminya berinisial R. Dimana, R merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili MPd belum enggan memberikan komentar. Padahal, pesan singkat yang dikirim, sudah masuk ke aplikasi WhatsAppnya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dituntut untuk bekerja penuh waktu dan berintegritas. Mereka juga harus menjaga komitmen sebgai pengawas pemilu, agar proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Tidak seperti oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisail RKA. Guru honor di SDN 058112 Pujidadi ini, disebut – sebut kerap ‘molor’ masuk ke Kantor Panwaslu Kecamatan Batang Serangan.
“Datangnya pun selalu diatas jam 1 siang si RKA itu. Apa gak ada lagi rupanya orang yang bisa dijadikan Panwaslu Kecamatan. Kok harus orang yang sudah punya pekerjaan dan tak disiplin yang dilantik,” tutur nara sumber, sembari meminta hak tolaknya, Rabu (15/2/2022) siang.
Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili MPd menegaskan, meskipun RKA sudah membuat surat pernyataan dan izin dari kepala sekolah, ia akan menindaklanjutinya, jika ada ketimpangan.
“Dalam surat pernyataannya, RKA menyatakan sebagai operator sekolah. Namun jika faktanya berbeda di lapangan, nanti akan kami tindaklanjuti. Akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas wanita berhijab itu.
Hingga berita ini diterbitkan, RKA belum juga memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sementara, pesan singkat yang dikirim kepadanya, sudah masuk ke aplikasi WhatsAppnya.
Sementara, informasi dari Data Pokok (Dapo) Kemdikbud, RKA bukanlah operator sekolah. Tapi ia tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Operator sekolah di SDN 058112 Pujidadi adalah Citra Mala Dewi. (Ahmad)