• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Jumat, 24 Maret 2023 - 19 : 58
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Sumut - Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

admin by admin
Rabu, 25 Januari 2023
0 0
Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian SH, secara tegas meminta pihak kepolisian segera menangkap oknum pelaku pengguna ijazah palsu.

Mengemukanya penegasan Advokat ternama Kota Medan ini, menyusul maraknya isu yang berkembang di tengah masyarakat soal kepemilikan ijazah oknum MAR yang diduga palsu.

BeritaTerkait

No Content Available

Mantan Ketua DPD Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) Sumut ini, saat dihubungi wartawan Rabu (25/01/2023), berkeyakinan siapapun oknum yang sudah menghina dan melecehkan dunia pendidikan dengan penggunaan ijazah palsu tersebut, dapat dipastikan bakal menjalani proses hukum sesuai undang undang yang berlaku.

Menurut Advokat yang berkantor di Pelita Konstitusi ini, Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.

“Jadi, bila ada yang menggunakan ijazah palsu, itu sama halnya dengan bentuk tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan. Untuk itu, pertanggungjawaban pidana lah yang menjadi beban hukuman untuk para pelakunya,” sebut Dongan.

Tindak pidana pemalsuan ijazah, tambahnya, dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit (tersurat) tetapi secara implisit (tersirat).

Kendati demikian, pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan ijazah.

“Bagi yang menggunakan ijazah palsu akan terjerat pasal 68 dan 69 pada UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) baru baru ini menyambangi Polda Sumut lantaran ramainya pemberitaan media soal dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama MAR.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial MAR tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

“Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin lalu (16/01/2023).

Tambahnya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum MAR dipenuhi tanda tanya besar, seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut. (rel)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Ijazah Palsu

BeritaLainnya

Ramadhan Fair XVII, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya
Sumut

Ramadhan Fair XVII, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya

Jumat, 24 Maret 2023
YW Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Oknum Komisioner Bawaslu Langkat
Daerah

YW Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Oknum Komisioner Bawaslu Langkat

Kamis, 23 Maret 2023
Brutal.! Geng Motor di Binjai Serang Warga Pakai Sajam Jelang Sahur
Kejahatan

Brutal.! Geng Motor di Binjai Serang Warga Pakai Sajam Jelang Sahur

Kamis, 23 Maret 2023
Cegah Aktifitas Asmara Subuh, Pemko Medan Gelar Penertiban
Sumut

Cegah Aktifitas Asmara Subuh, Pemko Medan Gelar Penertiban

Kamis, 23 Maret 2023
Pastikan Umat Islam Kota Medan Tenang & Khusyuk Jalani Ibadah Puasa
Sumut

Pastikan Umat Islam Kota Medan Tenang & Khusyuk Jalani Ibadah Puasa

Kamis, 23 Maret 2023
Di Usia 105 Tahun, Nek Satinem Baru Memiliki KTP & KK
Sumut

Di Usia 105 Tahun, Nek Satinem Baru Memiliki KTP & KK

Kamis, 23 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rapor Merah Kota Medan dan Tolak Perpu Cipta Kerja

    Rapor Merah Kota Medan dan Tolak Perpu Cipta Kerja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Hubungan Asmara dengan Komisioner Bawaslu Langkat, YW Lulus PKD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Soroti Kritikan Ketua DPRD ke Walikota Medan, LBH Medan : Harus Ditindaklanjuti dengan Serius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Demo Tungal Di Mabes Polri, Pak Uda Sampaikan Maraknya Narkoba di Binjai, Langkat & Deli Serdang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Brutal.! Geng Motor di Binjai Serang Warga Pakai Sajam Jelang Sahur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Bisnis Lahan yang Korbankan Hak Pendidikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: