Telisik.net >> Medan
Akibat kelalaian yang dilakukan pihak Bank BRI Cab Stabat dengan mengeluarkan rekening Koran perusahaan milik seorang nasabah, berbuntut panjang.. Pasalnya,rekening Koran yang sifatnya Privasi sebuah perusahaan bisa dicetak orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
“ Kita sangat menyesalkan kejadian ini, kenapa perusahaan keuangan seperti Bank BRI Cabang Stabat ini terlalu lenggah dengan keamanannya. Bayangkan saja, dengan mudahnya rekening Koran sebuah perusahaan bisa dicetak orang lain tanpa persetujuan atau seijin pemiliknya, “ Ujar Pengadilen Sembiring kepada Wartawan Rabu (16/4) di Kantornya.
Pengadilen Sembiring S.H M.H saat mendampingi Abdul Ghafur membuat laporan Polisi di Mapoldasu atas rekening koran perusahaan miliknya yang dicetak orang lain tanpa seijinya.(yong)
Setau saya, kalau urusan perbank kan, itu tidak gampang prosesnya, misalnya orang tua kita meninggal, kita mau mengambil uangnya di Bank atau mengetahui tabunganya, pastinya pihak Bank meminta kita membawa berbagi dokumen surat, seperti surat ahli waris yang ditandatangani, surat keterangan kematian dari kepolisian atau lurah, dan surat-surat lainya.
Tapi kenapa di Bank BRI Cab Stabat ini bisa dengan mudahnya meloloskan orang lain mengambil rekening Koran orang lain. Hebatnya yang mencetak rekening Koran itu seorang Security,ini sangat luar biasa,kata Pengadilen yang mendampingi Klein nya Abdul Ghafur nasabah Bank BRI Cab Stabat yang rekening Koran perusahaanya telah dicetak orang lain.
Yang lebih anehnya lagi sambung Pengadilen Sembirng, rekening Koran perusahaan Abdul Ghafur tadi dicetak (print out-red) tidak di Bank Cabang Stabat melainkan di BRI Unit Besitang, artinya ada indikasi permainan berulang seperti ini.
“ Kita tidak menuduh, tapi tidak tertutup kemungkinan banyak rekening Koran perusahaan lain yang juga dibuat seperti ini dengan maksud tertentu,” duga Pengadilen. Oleh karena itu kita meminta Otoritas jasa keuangan (OJK) menyelidiki kasus ini, “ Ketusnya.
Sebelumnya, Pengadilen Sembiring SH MH selaku kuasa hukum Abdul Gahafur Azhar (Wakil Direktur CV. Aek Sipangolu Indah) melakukan somasi (teguran hukum) kepada PT. BAnk Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat.
Surat somasi yang dilayangkan kepada BRI Cabang Stabat dengan nomor ; 243/P&CO/SOMASI/IV/2024, tertanggal 1 April 2024 tersebut ditujukan kepada Direktur BRI Cabang Stabat.
Tanda bukti laporan Abdul Ghafur di Mapoldasu .(yong)
Diakui Pengadilen Sembiring, somasi yang dilayangkan tersebut dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang diduga telah dilakukan oleh BRI Cabang Stabat.
Hal itu dikatakan Pengadilen berawal pada tanggal 8 Januari 2024, dimana kliennya dikejutkan adanya print out rekening koran milik CV. Aek Sipangolu Indah yang diadukan oleh Muhammad Zulham kepada kliennya.
“Berdasarkan print out rekening koran CV. Aek Sipangolu yang diduga dikeluarkan oleh BRI Cabang Stabat secara sepihak tanpa persetujuan atau tanpa ijin dari Direktur maupun Wakil Direktur perusahaan tersebut sehingga klien kami sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” ungkap Pengadilen Sembiring saat dikonfirnasi awak media, Selasa (2/4) siang lalu.
Akibat adanya print out rekening koran tersebut, ujar Pengadilen, kliennya pun mengaku trauma. Sebab, Bank yang dianggap cukup aman dalam melindungi data nasabahnya, ternyata dapat dengan mudah memberikan data informasi nasabah kepada orang lain.
Diakui Pengadilen, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 ayat (1) menjelaskan, Bank wajib merahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41A, 42, 44 dan 44A.
“Artinya, semua data pribadi nasabah Perbankan dilindungi oleh undang undang,” tegas Pengadilen. Dampaknya, sebut pria yang akrab dengan awak media ini, kliennya merasa sangat dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh BRI Cabang Stabat tersebut.
Untuk itu sebagai kuasa hukum Abdul Gahafur Azhar, Pengadilen Sembiring meminta pertanggungjawaban atas kerugian klien kami, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah). (yong)