TELISIK | JAKARTA – Novel Baswedan dan 74 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diperintahkan menyerahkan tugas serta wewenang mereka ke pimpinan.
Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Keputusan ditetapkan 7 Mei 2021 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” dikutip dari diktum kedua salinan keputusan tersebut.
Perintah mengembalikan tugas dan wewenang itu diakui oleh salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Tata Khoiriyah. Dia diminta segera menyerahkan tanggung jawab ke atasan.
Tata mengaku tak mendapat arahan lanjutan usai penyerahan tanggung jawab. Bahkan, ia tak diberi tahu apakah harus tetap masuk kantor atau tidak.
“Per tanggal 7 Mei, saya diarahkan untuk menyerahkan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan. Saya tidak mendapat kejelasan mengenai status saya,” tutur Tata kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/5).
Deretan Kasus Kakap
Dari 75 pegawai KPK, ada sejumlah pegawai yang sedang menangani kasus besar. Mereka juga diwajibkan menyerahkan tanggung jawab ke atasan langsung masing-masing.
Beberapa di antaranya adalah Novel Baswedan sedang menangani kasus suap penetapan ekspor benih lobster, Andre Dedy Nainggolan yang menangani korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, dan Rizka Anung Nata menangani dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pegawai yang tak lulus itu lalu dinonaktifkan lewat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Status kepegawaian mereka masih dikomunikasikan antara pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan-RB.(CNN/red)