Novel dan 74 Pegawai KPK Diminta Serahkan Tugas ke Pimpinan

- Tim

Jumat, 14 Mei 2021 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | JAKARTA – Novel Baswedan dan 74 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diperintahkan menyerahkan tugas serta wewenang mereka ke pimpinan.

Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Keputusan ditetapkan 7 Mei 2021 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” dikutip dari diktum kedua salinan keputusan tersebut.

Perintah mengembalikan tugas dan wewenang itu diakui oleh salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Tata Khoiriyah. Dia diminta segera menyerahkan tanggung jawab ke atasan.

Baca Juga :  Modus Masuk Pegawai PDAM, 10 Warga Tertipu Rp1,3 Miliyar Lebih

Tata mengaku tak mendapat arahan lanjutan usai penyerahan tanggung jawab. Bahkan, ia tak diberi tahu apakah harus tetap masuk kantor atau tidak.

“Per tanggal 7 Mei, saya diarahkan untuk menyerahkan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan. Saya tidak mendapat kejelasan mengenai status saya,” tutur Tata kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/5).

Deretan Kasus Kakap

Dari 75 pegawai KPK, ada sejumlah pegawai yang sedang menangani kasus besar. Mereka juga diwajibkan menyerahkan tanggung jawab ke atasan langsung masing-masing.

Beberapa di antaranya adalah Novel Baswedan sedang menangani kasus suap penetapan ekspor benih lobster, Andre Dedy Nainggolan yang menangani korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, dan Rizka Anung Nata menangani dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga :  Pelajari Tata Kelola Pemerintah dan Pengelolaan PUD, TPP Bandung Berkunjung ke Kota Medan

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Para pegawai yang tak lulus itu lalu dinonaktifkan lewat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Status kepegawaian mereka masih dikomunikasikan antara pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan-RB.(CNN/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Perintahkan Hemat, Pejabat Langkat Malah Pesta Perjalanan ke Jakarta!
Hendry Ch Bangun: Klaim Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat Hanya Isapan Jempol
Langkat Ikut Berperan Dalam ‘Ketapang” Nasional Tanam 1 Juta Hektar Jagung
PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin
Gibran Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari, Warga: Rumah Kami jadi Lebih Layak dan Sudah Tidak Kena Banjir Rob Lagi
Miris! Tim BRIMO Langkat Berjuang di Piala Pertiwi Tanpa Sentuhan Pemkab
Jelang Nataru, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Ini Kata Pengamat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Hemat, Pejabat Langkat Malah Pesta Perjalanan ke Jakarta!

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:52 WIB

Hendry Ch Bangun: Klaim Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat Hanya Isapan Jempol

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:23 WIB

Langkat Ikut Berperan Dalam ‘Ketapang” Nasional Tanam 1 Juta Hektar Jagung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:06 WIB

Gibran Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari, Warga: Rumah Kami jadi Lebih Layak dan Sudah Tidak Kena Banjir Rob Lagi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Langkat Percepat Pencapaian UHC 2025 dengan Anggaran Tambahan

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:57 WIB

Pendidikan

Robert Lengser, Gembira Ginting Siap Bersihkan Disdik Langkat!

Selasa, 18 Mar 2025 - 10:12 WIB