Minola Sebayang SH MH: Jangan Campur Adukkan Masalah Hukum dengan Politik

- Tim

Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Beberapa hari lalu, oknum wakil rakyat dari Komisi III DPR RI berkunjung ke Stabat, Kabupaten Langkat. Tujuannya untuk menemui beberapa warga Bukit Dinding, Desa Besilam, Kecamatan Wampu yang mengaku menjadi korban penganiayaan.

Menyikapi hal itu, Dr Minola Sebayang SH MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs terkait tuduhan penganiayaan itu pun angkat bicara. Pria berkulit putih itu berharap, agar oknum anggota dewan tersebut dapat bersikap netral.

Seharusnya Netral

Hal itu disampaikan pengacara asal Jakarta tersebut, Selasa (24/8) siang di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. “Penganiayaannya seperti apa. Semua sedang dalam proses di pengadilan. Hak mereka (Susilawati Cs) juga sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Tak ada yang tidak ditangani,” kata Minola.

Boleh dikatakan, lanjut Minola, anggota dewan adalah orang yang seharusnya netral. Sebaiknya, wakil rakyat mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak atau dari sisi yang lain. Agar dapat menilai permasalahan dengan bijak.

Baca Juga :  Bacakan Eksepsi, PH Herawati Meminta Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

Sudah Berjalan

Dari awal, Polres Langkat sudah merespon laporan warga yang mengaku teraniaya tersebut. Bahkan, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah disidangkan di PN Stabat. Artinya, penegakan hukum bagi warga tersebut sudah berjalan.

“Kecuali, ada orang yang menjadi korban penganiayaan tidak direspon pengaduannya oleh pihak yang berwenang. Sangat tepat sekali, jika anggota DPR RI dari Komisi III mendengar keluhan mereka dan meminta aparat kepolisian untuk menanganinya,” ketus pria berdarah Karo itu.

Jangan Dicampuradukkan

Kalau fakta di persidangan berbicara hal yang lain, lanjut Minola, itu merupakan hal yang berbeda. Hendaknya, masalah hukum jangan dicampuradukkan dengan masalah politik. Dia mengingatkan, agar jangan ada pihak yang mengintervensi proses penegakan hukum.

“Mana laporan masyarakat yang mengaku dianiaya itu tak direspon? Semua direspon kok. Justru yang kita tanyakan, yang menjadi dasar penegakan hukum itu apa. Apakah KUHAP, Perkapolri atau ada aturan baru yang katanya SOP,” tegas Minola.

Baca Juga :  Dr Redyanto Sidi SH MH: Pemberitaan Susilawati br Sembiring Bukan Berita Bohong

Informasi Sepenggal

Pada kesempatan itu, pria bertubuh besar itu menjelaskan tentang laporan kliennya yang bernama Indra Sakti Ginting SH MH di Poldasu. Bahwa SP3 yang dikeluarkan Poldasu terkait laporan tersebut, karena ada dua laporan yang objek perkaranya sama.

“Jangan memberikan informasi sepenggal. Karena ada dua pelapor dengan objek yang sama, maka laporan Indra Sakri Ginting di-SP3. Laporan yang lebih dulu masuk adalah dari Rasita br Ginting, jadi itu yang prosesnya dilanjutkan,” terang pengacara artis itu.

Keterangan Palsu

Tak hanya itu, Minola juga menyampaikan tentang penetapan majelis hakim kepada Susilawati br Sembiring, terkait dugaan memberikan keterangan palsu (pasal 242 KUHP).Dimana, perkara itu tidak direspon atau ditindaklanjuti, sebagaimana proses perkara sama yang pernah ada.

“Selisihnya paling baru satu atau dua bulan yang dialami pihak lain, kenapa kok bisa ada perbedaan dalam proses penanganannya. Di persidangan nanti, akan kami tanyakan followup penanganan perkara 242 itu,” tandas Minola tegas. (Tim)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru