TELISIK | MEDAN – Satu keluarga dari tersangka di kepolisian mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Sei Besitang No 3, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/3). Kedatangan ke Ombudsman Sumut itu untuk mencari keadilan dan berharap penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut untuk bekerja secara professional. Pihak keluarga tersangka merasa kurangnya keterbukaan dari pihak kepolisian terhadap kasus yang menimpa keluarganya.
Paman tersangka, yang merupakan ketua Relawan Jokowi Antar Etnis Sama Kanu berharap pihak kepolisian dapat membuka dan memberikan kepastian hukum terhadap keponakannya Bella Siska dan Fikki yang saat ini mendekam di rutan Mapolda Sumut sejak beberapa bulan yang lalu akibat perkara hukum dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Kami datang ke Ombusman ini untuk menjumpai pak Kepala Ombusman Abyadi Siregar, dan meminta kepada Ombudsman Sumut agar kiranya dapat membantu dalam perkara yang saat ini terjadi terhadap ponakan saya,” Ujarnya
Tambahnya lagi, pengaduan mereka telah diterima oleh Ombusman Sumut. Mereka berharap ada titik terang dalam perkara yang saat ini sedang dialami. Pihak kepolisian agar bisa melakukan gelar perkara ulang secara terbuka.
Keluarga tersangka juga mengetahui saksi dari pelapor diduga telah memberikan kesaksian palsu. Hal itu juga yang menjadikan keponakan Sama Kanu mendekam di dalam sel tahanan hingga kini. Terlebih lagi, perkara yang menimpa keluarga mereka sangat menyita perhatian. Karena, apa yang dituduhkan terhadap tersnagka benar adanya.
“Hal itu hanya direkayasa, namun kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap pihak kepolisian untuk membuka kasus tersebut dengan terang benderang. Sehingga, penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Sama Kanu
Sementara itu, Kepala Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengaku telah menerima laporan masyarakat, dan akan mempelajari serta melihat syarat formilnya. Laporan itu akan dibawa ke rapat pleno, kemudian baru bisa menentukan apakah ada pelanggan atau mal administrasi dalam perkara terebut.
“Sudah kita terima laporan ini, dan kita akan pelajari dulu kisnya apa, serta meminta kepada pihak keluarga untuk melengkapi berkas-berkas atau syarat formil, sehingga selanjutnya laporan ini akan kita bawa kedalam rapat pleno, agar kita tau seperti apa duduk persoalannya dan kemudian akan dilihat substansi nya, apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak, serta setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapornya dalam hal ini pihak kepolisian, atau klarifikasi secara tertulis,” ujar Abyadi Siregar.
Peristiwa ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bella Siska terhadap korban berinisz F, dan selanjutnya F melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan, namun akhirnya kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut, dan Bella Siska dan Vicky ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Februari 2022 lalu.
Namun, keganjilan yang dirasakan keluarga pelaku salahsatunya adalah kesaksian yang diberikan oleh salah seorang saksi pelapor yang bernama Surya yang diduga tidak benar, hal itu dibuktikan dengan adanya video pengakuan dari Surya bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian penganiayaan yang terjadi antara Bella dan F, karena ia tidak berada di lokasi saat itu.
“Saya pas tidur, dibangunkan oleh pihak F yakni abanya Doni bersama pengacaranya untuk menjadi saksi, padahal saya ngk tau apa yang terjadi pada mereka, dan karena saya merasa tertekan, akhirnya saya maulah jadi saksi dan dibawa ke Polda Sumut, tapi disana saya ditanyai oleh penyidik dan saya bilang sama polisi semua apa yang sebelumnya diajarkan oleh mereka, meski saya tidak tau apa-apa dan tidak melihat kejadian itu,” ujarnya ditirukan ucapannya dari video yang direkam oleh keluarga tersangka. (ras)