• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Rabu, 29 November 2023 - 19 : 48
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Menyoal Kutipan Restribusi Galian C Ilegal di BAPEDA Langkat…

Menyoal Kutipan Restribusi Galian C Ilegal di BAPEDA Langkat…

admin by admin
4 bulan yang Lalu
0 0
Menyoal Kutipan Restribusi Galian C Ilegal di BAPEDA Langkat…
2.1k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK.NET I LANGKAT

Mengurus Pemerintahan tidak mudah, termasuk setingkat Bupati. Faktanya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, seorang Bupati harus berhadapan dengan polemik kebutuhan pembangunan dan target penerimaan daerah.

BeritaTerkait

Pemkab Langkat Segel Diskotik One King Golden

Melirik Pat Gulipat di Bapenda Langkat : PAD Galian C Rp 5,7 Milyar,Perbaikan Insfatruktur Rp 101,78 Milyar

Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan

Panitia HPN PWI Langkat Gelar Seminar Peran Media Hadapi Pemilu 2024 di Bukit Lawang

Pemkab Langkat Akan Gelar Ujian Lelang Jabatan untuk Kadiskes?

Bukti pembayaran retribusi yang dilakukan Dinas pendapatan Kab Langkat melalui perpanjangan tangan pihak ketiga terhadap sopir pengangkut material galian C.(ist)

Sebagai pimpinan,Bupati bertugas mengkordinir, mengatur, menekan, dan mengawasi para OPD untuk dapat bekerja maksimal dalam memenuhi target penerimaan daerah sekaligus merealisasikan target pembiayaan pembangunan daerah.

Terkait hal itu, BAPEDA ( Badan Pendapatan Daerah) menjadi OPD yang paling banyak disoroti publik. Seperti yang terjadi di Kabupaten Langkat belakangan ini.

Dengan dalih memenuhi target penerimaan asli daerah demi mencapai realisasi pembangunan, BAPEDA “Negeri Bertuah” diduga “hantam kromo” dalam praktik Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BAPEDA Kabupaten Langkat dibebani target Penerimaan Asli Daerah tahun 2023 sebesar Rp 170 Milyar dimana sektor pajak diharapkan mampu menyumbang 70 % atau sekitar Rp 120 Milyar dari target.

Penerimaan Pajak Kabupaten Langkat memiliki 12 sektor penyumbang PAD, salah satu nya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), atau yang lebih dikenal sebagai Tambang Galian C.


BAPEDA Kabupaten Langkat diduga gelap mata dalam upaya memenuhi target penerimaan daerah dengan memukul rata pungutan terhadap seluruh pelaku tambang galian C, baik yang resmi maupun ilegal.

Idealnya pungutan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang – undang, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah hanya dikenakan pada Objek Pajak yang memiliki ijin operasi dan ijin usaha alias resmi.


Roberto (nama samaran) salah satu pemilik tambang galian C tanpa ijin operasi di wilayah Sei Binge -Telagah mengaku membayar pungutan pajak tambang kepada oknum yang mengaku dari Dinas.

Nilai kutipan yang dikenakan menurut Roberto sebesar Rp 8.000,00 per Meter3, uniknya oknum yang mengaku sebagai petugas pemungut melakukan praktik “pukul rata” terhadap ukuran dan jenis oprasional pengangkut material.

Untuk diketahui lazimnya terdapat tiga jenis armada angkut dengan kapasitas 4 sampai 10 Meter kubik sesuai masing – masing jenis armada pengangkut.

“Semua dihitung empat kubik bang, ga peduli mereka mau Colt Diesel, Engkel, atau Tronton” kata Roberto menjelaskan.


Roberto kemudian menjelaskan bahwa oknum yang melakukan kutipan dengan membawa slip bukti pembayaran dengan kop surat Badan Pendapatan Daerah lebih mirip oknum Organisasi Kepemudaaan, tidak mencerminkan ASN atau semacamnya.

“Ya kayak PS – PS (pemuda setempat) sinilah bang yang ngutip, bukan kayak pegawai” kata Roberto menutup cerita pada awak media.

Dihimpun dari keterangan beberapa pihak, diduga pengutipan Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Negeri Bertuah BAPEDA menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga.

Sumber dilapangan menyebutkan jika ada kesepakatan terkait “jumlah setoran tertentu” yang harus dipenuhi dan diserahkan oleh pihak ketiga terkait Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada BAPEDA lalu selebihnya tentu menjadi keuntungan dari pihak ketiga.


Lebih jauh ditemukan juga indikasi praktik nakal kutipan yang dikenakan pada supir – supir armada pengangkut material galian c dengan dalih sebagai kontrol jumlah kubikasi yang dibawa setiap armada.

Seperti diketahui dalam beberapa kesempatan BAPEDA melalui Kepala Bapeda menerangkan kepada awak media bahwa memang terdapat 11 titik pos pengawasan bukti pengangkutan galian c yang terdapat dibeberapa kecamatan.


Dihimpun dari berbagai sumber Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Langkat tahun 2022 dari pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 89 Milyar lebih.

Sektor Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan menyumbang PAD sebesar Rp 5,2 Milyar atau 0,05 %.

Besaran sumbangan sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Langkat dinilai tidak ekuivalen dengan dampak yang ditimbulkan pertambangan galian C bagi ketahanan infrastruktur jalan, dan dampak perubahan ekosistem serta kerusakan lingkungan.


Dari data yang berhasil dihimpun awak media, terdapat lima kecamatan yang memiliki jalan dengan kondisi berat di Kabupaten Langkat.

Jalan dengan kondisi rusat berat terpendek terdapat di Kecamatan Kutambaru dengan panjang 3,40 KM sedangkan jalan dengan kondisi rusak berat terpanjang terdapat di Kecamatan Besitang dengan panjang terdata 10, 80 KM, belum termasuk beberapa jembatan yang rusak parah seperti yang baru saja terjadi di daerah Sei Bingei Telagah.

Terkait penanganan jalan rusak di Kabupaten Langkat, untuk tahun anggaran 2023 Pemkab Langkat menetapkan besaran anggaran Infrastruktur Daerah sebesar Rp 119 Milyar lebih atau 13,17 % dari PAD.

Nah,seperti apa pola pengutipan yang dilakukan. Kenapa galian C ilegal juga dikutip, apakah itu tidak sama artinya melegalkan yang Ilegal..?

Dan siapa sebenarnya yang bermain dibalik ” kutipan ” bertamengkan peningkatan PAD tersebut.?, untuk mengetahuinya kita akan terus menelusurinya.(Red)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kutipan restribusiPemkab LangkatPungli pajak galian C

BeritaLainnya

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat
Daerah

Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

4 bulan yang Lalu
Gudang pengolahan CPO ilegal1
Daerah

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

4 bulan yang Lalu
Terpidana pemalsuan surat
Daerah

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Dihukum Dua Tahun Penjara

4 bulan yang Lalu
Galian C ilegal di Wampu
Daerah

Terkait Galian C Ilegal di Wampu, Kanit Tipidter Polres Langkat Bungkam

4 bulan yang Lalu
Klien LBH Medan
Daerah

LBH Medan Ajukan Prapid Terkait Tidak Sahnya Penangkapan dan Penahanan Agus Surya

4 bulan yang Lalu
Oknum Aparat Bermasker yang Terlibat Ricuh di UKPBJ Langkat, Lanjut Intimidasi Warga
Daerah

Oknum Aparat Bermasker yang Terlibat Ricuh di UKPBJ Langkat, Lanjut Intimidasi Warga

4 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

    Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • RIANTO Terpilih Aklamasi Ketua DPD PKB Pujakesuma Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasatpol PP Langkat : Laporkan Anggota yang Melakukan Pungli ke Pedagang!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H.Surya Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: