TELISIK | LANGKAT – Sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanat pemerintah terkait perpanjangan pemberian stimulus (kebijakan ekonomi) listrik bagi masyarakat.
“Cakupannya mulai dari masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial pada triwulan ke-dua tahun 2021, yakni periode April hingga Juni,” beber Manajer PLN ULP Stabat Edi Ibrahim Sirait, via pesan tertulisnya, Kamis (25/3/2021) pagi.
Terkait kebijakan pemerintah itu, kata Edi, diharapkan dapat mendorong masyarakat kecil dan pelaku usaha di Kabupaten Langkat, khususnya di Kota Stabat agar tetap produktif, serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19. “Penyalurannya diharapkan dapat berjalan dengan lancar,” kata dia.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April-Juni 2021, besaran diskon tagihan listrik pada triwulan II 2021 ini akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
“Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA, diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala,” sambung Edi.
Sementara, untuk pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
“Diharapkan, kepada pelanggan PLN di Kabupetan Langkat, khususnya Kota Stabat untuk daya 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021, harus kembali melakukan pembayaran, dengan potongan sebesar 50%. Diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran tagihan listrik,” terang Edi.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
“Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore,” pungkas pria yang ramah itu. (Ahmad)