• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Minggu, 29 Januari 2023 - 11 : 49
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Karutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Karutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran

by admin
Jumat, 19 Agustus 2022
0 0
Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Karutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

RELASE PERS Nomor: 214/LBH/RP/VIII/2022

TELISIK | LBH Medan – Jumat 19 Agustus 2022 , Penasehat Hukum dari LBH Medan dan keluarga Anwar Tanjung alis Nuek yang merupakan Terpidana tindak pidana penganiayaan mendatangi Rutan Kelas I Medan Jalan Tanjung Gusta meminta untuk segera membebaskan Anwar Tanjung als Nuek dari Rutan.

Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

BeritaTerkait

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

Ketua Fraksi NasDem DPRD Langkat Bagikan 1000 Karung Beras ke Warga

Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

Ketua PDIP Medan Deli Terus Kawal Kasus Penghinaan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri

Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

Bahwa keluarga dan Penasehat Hukum saat dirutan berjumpa dengan a.n Herman yang diketahui selaku petugas Rutan bagian administrasi. Dimana petugas tersebut mengatakan kepada PH dan Keluarga untuk  menunggu diruang tunggu hingga 6 jam,  sembari mengatakan “sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan”.

Padahal LBH Medan sudah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung  sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek.

Bahwa sebelumnya Nuek disangkakan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHPidana terkait penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Nuek ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021. Akibat perbuatanya Nuek telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 mengadili Nuek dengan :

1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah” ;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Kelas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia. 

Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Karutan Kelas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.

LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6  ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang PengeluaranTahanan Demi Hukum menyatakan“Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

Demikian rilis ini disampaikan untuk dijadikan bahan pemberitaan dan edukasi bagi masyarakat, penegak hukum serta lembaga negara dalam hal ini Rutan Kelas I Medan, sekian dan terima kasih.

Contact Person :

Irvan Saputra SH.,MH (0821-6373-6197)

Al Ma’di SH (0812-6580-6978)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II
Daerah

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

Sabtu, 28 Januari 2023
Ketua Fraksi NasDem DPRD Langkat Bagikan 1000 Karung Beras ke Warga
Daerah

Ketua Fraksi NasDem DPRD Langkat Bagikan 1000 Karung Beras ke Warga

Sabtu, 28 Januari 2023
Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah
Daerah

Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

Sabtu, 28 Januari 2023
Ketua PDIP Medan Deli Terus Kawal Kasus Penghinaan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri
Daerah

Ketua PDIP Medan Deli Terus Kawal Kasus Penghinaan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri

Jumat, 27 Januari 2023
Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas
Kejahatan

Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

Jumat, 27 Januari 2023
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemankumham Sumut Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2023
Daerah

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemankumham Sumut Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2023

Jumat, 27 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

    Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kakanwil Tindak Tegas Oknum Lapas Binjai Lakukan Tindak Asusila Yang Melawan Hukum Dan Terancam Dipecat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Langkat Ancam Bunuh Tenaga Honorer Dishub dengan Parang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Gunakan Peralatan Keamanan, Pekerja Jembatan Sei Wampu Jatuh ke Sungai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Dilarang Copy Paste !!
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: