• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Sabtu, 23 September 2023 - 07 : 31
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Kejahatan - Mantan Terpidana Korupsi Dituntut Empat Bulan Penjara, LBH Medan Laporkan Hakim ke MA

Mantan Terpidana Korupsi Dituntut Empat Bulan Penjara, LBH Medan Laporkan Hakim ke MA

admin by admin
Rabu, 8 Juni 2022
0 0
Mantan Terpidana Korupsi Dituntut Empat Bulan Penjara, LBH Medan Laporkan Hakim ke MA
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

RELEASE PRESS Nomor:142/LBH/RP/VI/2022

LBH Medan, Senin, 06 Juni 2022. Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim a.n. JS, SH., MH selaku Hakim Ketua, AK, SH dan AF, SH masing-masing selaku Hakim Anggota telah memutus perkara Nomor: 3238/Pid.B/2021/PN Mdn a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dengan amar putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Baun Soripada Siregar, IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara bersama-sama;

BeritaTerkait

No Content Available

2.  Menjatuhkan pidana terhadap Baun Soripada Siregar, IR  dengan pidan penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari Terdakwa telah dipersalahkan melakukan perbuatan pidana berdasrkan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum masa percobaan selama 8 (Delapan) Bulan;

4.  Menetapakan barang bukti Becak BK 4275 HZ, dikembalikan kepada saksi Darwin.

Terkait persidangan BSS, LBH Medan selalu melakukan pemantauan, namun terdapat kejanggalan, dimana 4 (empat) minggu agenda sidang ditunda secara tidak patut atau bahkan menunda jadwal persidangan diluar sidang resmi.

Hal ini berawal dari agenda sidang Tuntutan pada tanggal 22 Februari 2022, agenda sidang Pledoi pada tanggal 08 Maret 2022, agenda sidang Replik/Duplik pada tanggal 15 Maret 2022 dan agenda sidang putusan yang ditunda selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 29 Maret 2022 – 5 April 2022 dan parahnya putusan tersebut tidak dibacakan oleh hakim ketua melainkan hakim anggota AK, dengan alasan hakim ketua JS, SH.,MH dalam pemeriksaan etik.

Tindakan majelis hakim perkara a quo diduga telah bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dimana Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan telah melanggar asas dalam hukum pidana yaitu  asas pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Perkara a quo berawal dari Laporan Nomor: STTLP/1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek.Medan Timur tertanggal 30 November 2019 dengan pelapor Rahmat Janurdi, terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan barang-barang posko kebakaran di jalan sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan. Atas laporan tersebut Polsek Medan Timur menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka yaitu Baun Soripada Siregar (BSS), Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Bambang Ismaya (BI).

LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap putusan mantan Terpidana Korupsi tersebut,  diantaranya terkait penundaan persidangan, kemudian disaat LBH Medan melakukan pemantaun diduga terdapat banyak kebohongan yang dilakukan saksi M dan IZH saat memberikan keterangan dipersidangan, dimana keterangan para saksi berbeda dengan berita acara pemeriksaan saat dikepolisian dan parahnya putusan yang dinilai diluar akal sehat, dimana ketika seorang mantan Terpidana Korupsi diputus sangat ringan.

Bukan hanya itu, anehnya lagi dalam pertimbanganya hakim menilai BSS sudah berusaha berdamai degan korban namun ditolak, padahal apa yang dituangkan majelis hakim tersebut tidak pernah dilakukan BSS.

Hal ini jelas telah melukai rasa keadilan korban yang selama ini mencari Keadilan dan Kepastian hukum. Perlu diketahui saat ini LBH Medan juga sudah melakukan pemantauan sidang terhadap Terdakwa IZH(Saksi dalam Perkara BSS) di PN Medan, dan kembali lagi PN Medan juga menunda- nunda sidang yang bersangkutan.

LBH Medan menduga Majelis Hakim yang menangani perkara a quo melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkandung asas persamaan kedudukan “equality before the law” dan asas “due process of law”, kemudian Pasal 5 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Sipil Politik, serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Maka dari itu Klien melalui Penasehat Hukumnya LBH Medan melayangkan pengaduan dan keberatan atas penundaan sidang yang berulang-ulang kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 141/LBH/PP/VI/2022 tertanggal 08 Juni 2022.

Demikian pernyataan pers ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA SH MH (0821 6373 6197)

ALMA A’ DI SH (0812 6580 6978)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Hakim PN MedanMahkamah Agung RiTerpidana Korupsi

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai
Daerah

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

Kamis, 21 September 2023
Sungai Deli Dinormalisasi 32 Km, Bobby Nasution: Tak Ada Penggusuran Warga!
Sumut

Sungai Deli Dinormalisasi 32 Km, Bobby Nasution: Tak Ada Penggusuran Warga!

Selasa, 19 September 2023
Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita
Daerah

Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

Senin, 18 September 2023
Jaga Kerukunan, Jadikan Keberagaman Sebagai Potensi
Sumut

Jaga Kerukunan, Jadikan Keberagaman Sebagai Potensi

Minggu, 17 September 2023
Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Saat Terima SHT PTPN2
Daerah

Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Saat Terima SHT PTPN2

Sabtu, 16 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rehabilitasi Jamban SDN 010092 Kisaran Baru 106 Juta Tidak Standar Prasarana Revitalisasi DAK Kemendikbusristek

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: