TELISIK | MEDAN – Masyarakat dan pengurus serikat pekerja serta unsur perangkat Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane sangat antusias ikuti forum diskusi yang dilaksanakan oleh para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) fakultas hukum Universitas Asahan (UNA) berlangsung di balai Desa Prapat Janji, Senin (20 /6)
Forum Diskusi Publik dengan mengambil thema Undang- Undang (UU) Cipta Kerja yaitu antara harapan dan tantangan bagi masyarakat pekerja dan pengusaha.
Pembimbing lapangan KKNT sekaligus narasumber Dr. Mangaraja Manurung, SH, MH, dalam forum baik itu mengatakan bahwa pekerja sebagai mitra pengusaha dalam melaksanakan aktivitas kegiatan pokok di perusahaan. Tanpa keberadaan pekerja maka pengusaha tidak akan dapat melaksanakan tugas tugas yang telah diprogramkan oleh perusahaan.
Demikian sebaliknya bahwa pekerja tetap membutuhkan kehadiran pengusaha sebagai tempat pekerja buruh melaksanakan aktifitas pekerjaan, oleh karena itu maka hubungan antara pelaku proses produksi harus dapat harmonis, jelas Dr. Raja manurung,
Masih dikatakan Dr Raja Manurung bahwa UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 termasuk yang banyak menuai kritikan dan penolakan dari elemen masyarakat, khususnya pekerja/buruh.
Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU ini dinyatakan cacat formil serta bertentangan dengan UUD Tahun 1945, dan harus dimaknai dalam waktu 2(dua) tahun, pemerintah harus melakukan perubahan atas Undang Undang tersebut ujar Dr Raja Manurung.
Kemudian disamping itu Dr Raja Manurung menambahkan bahwa kegiatan pengabdian dosen dirangkai dengan pelaksanaan KKNT tahun 2022 mengambil thema “Mengabdi Untuk Desa”
“Semoga pengabdian dosen dan pelaksanaan KKNT mahasiswa fakultas hukum Universitas Asahan diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Sehingga kehadiran para mahasiswa di Desa Prapat Janji benar-benar bisa dirasakan keberadaannya oleh masyarakat” jelas Raja
Sementara Ketua kelompok KKNT Desa Prapat Janji, Rizky Hamsah Samosir mengatakan bahwa selama mengikuti KKNT mahasiswa telah mengadakan beberapa kegiatan seperti halnya sosialisasi dampak negatif penggunaan narkoba di SMA Negeri 1 Desa Buntu Pane.
Selanjutnya sosialisasi terkait dampak pernikahan usia dini bagi remaja, bertempat di salah satu pondok pesantren yang ada di Desa Prapat Janji.
“Kami berharap apa yang telah kami berikan kepada masyarakat dapat bermanfaat dan ilmu yang kami sampaikan kepada masyarakat sebagai mahasiswa KKNT bisa menambah wawasan maupun pengetahuan bagi masyarakat banyak” harap Rizky.
Suwarti, SH, selaku kepala Desa Prapat Janji sangat berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan KKNT mahasiswa fakultas hukum Universitas Asahan. Dimana kehadiran adik-adik mahasiswa sangat berdampak positif bagi masyarakat.
Sebab kehadiran dan keberadaan para mahasiswa di tengah tengah masyarakat sudah tentu sangat membantu. Apalagi para mahasiswa saat KKNT terlihat lebih dewasa dan berkembang dalam menerapkan ilmu yang di peroleh selama di Perguruan Tinggi.
Intinya sebagai Kepala Desa kami menyambut positif forum diskusi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKNT UNA.
“Semoga ilmu yang kami dapat bisa berguna dan bermanfaat untuk menambah wawasan maupun pengetahuan kami masyarakat di Desa Prapat Janji.
Karena disekitar Desa kami memang banyak karyawan dan juga pengusaha, jadi forum diskusi ini sangat positif dan penting untuk mengetahui apa saja tantangan yang muncul atas pemberlakuan UU Cipta Kerja ini. (Fz/Depram)