LHP Audit Dugaan Korupsi Desa Halaban Besitang Kelar, Segini Kerugianya..

- Tim

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net – Langkat

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, disebut-sebut telah tuntas dilakukan Inspektorat Langkat.

Namun, pihak Inspektorat Langkat belum menyerahkan LHP itu kepada penyidik Polres Langkat.

“Belum (diserahkan) dan tidak ada kendala, cuma masalah teknis yang perlu perbaikan. Nanti dinaikkan lagi ke Pj Bupati Langkat untuk penandatanganan penegasannya,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (6/8).

Namun, Polres Langkat terdengar kaget saat mendengar kabar bahwa hasil audit Dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang, telah dituntaskan Inspektorat Langkat.

Untuk itu, Satreskrim Polres Langkat yang membutuhkan hasil audit tersebut akan menjemputnya.

“Belum ada kami terima, tapi kalau memang informasinya sudah keluar, kita tindaklanjuti,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza.

Ia juga mengaku akan segera mengecek kepada anggotanya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Langkat tersebut. Sebab menurutnya, penyidik akan melihat dulu kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

“Ada itu aturan dalam Undang-Undang kalau temuannya tidak mencapai ratusan juta, itu harus dikembalikan. Perintah Undang-Undang sekarang mengembalikan kerugian negara,” tegas Dedi.

Pun begitu, Dedi sepakat jika pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

“Ya, tidak menghapus pidana (pengembalian kerugian negara). Dan memang ada ambang batasnya waktu pengembalian kerugian negara ini, kalau tidak dikembalikan, tentunya akan diproses,” ujar Dedi.

Diketahui, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diduga kerap di mark up. Bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170.000.000.

Menurut informasi yang diperoleh awak media dari warga yang bertempat di Dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.

“Dari total Rp. 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya tidak ada pengerasan jalan di dusun kami,” ujar Jaka warga Desa Halaban, Rabu (20/3) lalu.

Baca Juga :  Laporan Kasus ITE Diproses Polres Langkat, Okor Ginting: Segera Tangkap Pelakunya

Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427.000.000. Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.

Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II. “Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tidak pernah ada jembatan di dusun kami. Ini kan fiktif namanya,” ujar Jaka.

Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang di mark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.

Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.( tra)

Berita Terkait

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan
Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…
Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi
Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat
Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:56 WIB

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:56 WIB

Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:00 WIB

Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:04 WIB

Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:06 WIB

Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat

Berita Terbaru