• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 07 : 50
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - LBH Medan “Percuma Lapor TNI”

LBH Medan “Percuma Lapor TNI”

admin by admin
Kamis, 28 Oktober 2021
0 0
LBH Medan “Percuma Lapor TNI”
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis Pers
Nomor: 262/LBH/RP/X/2021

LBH MEDAN, Selasa, 26 Januari 2021, Pasca Laporan/Pengaduan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Mabes TNI pada tanggal 18 November 2020 sebagaimana Tanda Bukti Laporan dan Pengaduan Nomor : TBLP/08/XI/2020. a.n Kartono (Pelapor) atas adanya dugaan tindak pidana Perusakan, Perampasan Barang-barang dan Pengancaman sebagaimana termaktub dalam Pasal 170, 362 dan 368 KUHP yang diduga terjadi di Warung Tos (ayam penyet dll) milik Kartono yang beralamat Jl. Soekarno-Hatta, Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall (BSM) yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB.

BeritaTerkait

Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Tuntutan Oditur dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Diduga Penuh Kejanggalan

Wadir LBH Medan : Penanggung Jawab Proyek Jalan Tol Jangan Terima Material Tambang Ilegal

LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal

Laporan/Pengaduan hampir 1 (Satu) Tahun lamanya sampai dengan saat ini belum memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap Kartono. Mirisnya lagi jika Kartono telah meninggal dunia pada Selasa, 20 April 2021 sebelum mendapatkan Keadialan dan Kepastian hukum atas Laporan/Pengaduan yang telah dibuatnya di Puspom Mabes TNI. LBH Meden yang merupakan Penasehat Hukum dari Alm. Kartono sangat menyesalkan hal tersbut. Meninggalnya Kartono maka Laporan/Pengaduan sebelumnya dilanjutkan oleh anak kandungnya yaitu a.n Tomy yang juga telah memberikan kuasa kepada LBH Medan untuk menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan ayahnya demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum.

LBH Medan menduga laporan alm. Kartono tidak ada Kepastian hukumnya sampai saat ini, bukan tanpa alasan dimana laporan alm. Kartono sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mendengar, melihat dan mengalami langsung dugaan tindak pidana tersebut dan Pengancaman dan memberikan bukti-bukti surat serta petunjuk (video) dugaan tidak pidana a quo kepada Penyidik Puspom Mabes TNI di Jakarta.

Pasca telah diperiksanya saksi-saksi dan telah diberikan bukti-bukti surat serta petunjuk (Video) kepada Puspom Mabes TNI, pihak Puspom Mabes TNI melimpahkan proses Peyidikan Laporan/Pengaduan tersebut ke Puspom Angkatan Darat (AD) sebagaimana surat Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Nomor:B/1978/IX/2021 tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani a.n Kepala Babinkum TNI Waka Laksamana Pertama Kresno Buntoro, S.H, LL.M., Ph.D. Adanya pelimpahan tersebut, LBH Medan kembali menanyakan tindak lanjut laporan alm. Kartono kepada pihak Puspom AD, ketika menanyakan tindak lanjut tersebut pihak Puspom AD mengatakan jika perkara Kartono telah dilimpahkan kembali ke Pomdam I/BB (Sena) di Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1831/X/2021 Perihal “Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan, Perampasan Barang-barang dan Pengancaman yang dilakukan oleh oknum TNI AD” tertanggal 19 Oktober 2021.

Terkait telah diterima surat dari Babinkum Mabes TNI dan Puspom AD, LBH Medan menduga jika tidak ada keseriusan untuk menindaklanjuti Laporan/Pengaduan alm. Kartono, hal tersebut dinilai dengan adanya kejanggalan yang nyata atas surat tersebut dimana Surat Babinkum menyatakan secara tegas laporan alm. Kartono tahap “Penyidikan”, sedangkan surat Puspom AD menyatakan tahap “Penyelidikan”. hal tersebut jelas sangat berbeda.

Sebelumnya atas permaslahan ini LBH Medan telah berulang-ulang kali mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Kasad AD, Danpuspom Mabes TNI sebagaimana surat nomor: 207/LBH/PPXII/2020 Perihal Perlindungan Hukum, tertanggal 16 Desember 2020, Surat Nomor: 62 Maret 2021/LBH/PP/III/2021 Perihal Mohon Tindak Lanjut dan Penyelesaian Berkeadialan tertanggal 08 Maret 2021 dan Surat Nomor:201/LBH/PP/VII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Perihal Mohon Tindak Lanjut Segera. Namun belum juga menyelesaikan perkara a quo. Berdasarkan data LBH Medan tidak hanya perkara alm. Kartono LBH Medan juga mendampingi 2 (dua) perkara lain di Denpom I/BB a.n Desty Dio Puspita Tahun 2021 Dugaaan tindak pidana Penelantaran dalam keluarga dan Subdenpom I/5-3 a.n Firmsa Bahtera Artedi PA Tahun 2020 dugaan Perusakan Kebun/Lahan Sawit yang saat ini juga tidak ada kejelasan. LBH menilai jika Percuma Lapor TNI karena diduga tidak ada penyelesaianya.

LBH Medan menilai secara hukum jika laporan tersebut seharusnya telah masuk pada tingkat Penyidikan dikarenakan telah diperiksanya saksi-saksi dan telah diberikan Bukti surat serta Video kepada pihak Puspom Mabes TNI. Oleh karena itu kuat dugaan LBH Medan jika laporan tersebut tidak ingin diselesaikan secara hukum yang berlaku. Oleh karena itu hal ini bertentangan dengan fungsi dan tugasnya TNI sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 5,6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta diduga tidak melaksanakan sikap Delapan Wajib TNI yang diantaranya melindungi keselamatan bangsa dan melakukan penindakan terhadap ancaman,sikap ramah dan santun terhadap rakyat serta tidak sekali-sekali merugikan, menakuti dan menyakiti rakyat. Seharusnya Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB memegang teguh Semboyan TNI “Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera” yang mempunyai nilai filosofis.

LBH Medan menduga tindakan Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB, Subdenpom I/5-3 telah melanggar pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 Jayat (1) Undang-undang Dasar 1945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI dan begitu juga Tindakan TNI AD cq Kodam I/BB serta terkhusus diduga telah melanggar Pasal 170, 362 dan 368 KUHP. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Jokowidodo sebagai Panglima Tertinggi untuk segera memerintahkan Panglima TNI dan jajaranya segera menyelesaiakan perkara a quo. Demi terciptanya Keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya Kartono.

Demikian rilis ini diperbuat kami ucapakan terima kasih

Contact Person :
Irvan Saputra, SH, MH (082163736197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (085296075321)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: LBH Medan

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: