Pers Rilis
LBH Medan, 14 Oktober 2021, Tindakan represif kepolisian kembali terulang hal tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi damai yang dilakukan himpunan mahasiswa Tanggerang (Himata) di depan kantor bupati Tanggerang pada tanggal 13 Oktober 2021. Dimana telah beredar dimasyarakat luas (Viral) video seorang Oknum Polisi yang diketahui berpangkat Brigadir dengan inisial NP diduga secara tidak manusiawi membanting salah satu mahasiswa yang berinisial MFA. Seketika melakukan perbutannya tersebut oknum polisi yang bersangkutan diduga meninggalkan MFA begitu saja tanpa menghiraukan MFA yang saat itu telah kejang-kejang akibat perbutan NP. Atas kejadian pembantingan itu pihak Kepolisian Resor Tanggerang dan Kapolda Banten telah menyampikan permintaan maapnya kepada MFA yang dilakukan di Polres Tanggerang.
Tidak hanya tindakan represif saja, saat ini di Medan terjadi tindakan yang diduga tidak Profesional, Proporsional & Prosedural yang dilakukan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan terkait penetapan Tersangka terhadap seorang pedagang wanita yang berinisial LG, yang merupakan korban dugaan tindak pidana penganiayan secara bersama-sama oleh para preman. Dimana satu diantarnya berinisial BS telah ditangkap dan ditahan, serta dua orang lagi sedang dilakukan pengejaran.
Buntut atas dugaan tidak Profesional, Proporsional & Prosedural Polsek Percut Sei Tuan, Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan secara tegas jika Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan telah dicopot dari jabatanya. Adapun Pencopotan tersebut merupakan bentuk evaluasi dan audit dari pimpinan Polri.
Melihat kejadian yang viral saat ini, LBH Medan menilai jika Polri masih jauh dari Profesional, Proporsional & Prosedural. Dimana seharusnya hal ini tidak terjadi kepada MFA dan LG, Jika saja para oknum Polisi menaati aturan hukum yang berlaku dan Kode Etik kepolisian secara baik dan benar. Serta secara tidak langsung tindakan oknum-oknum tersebut dikualifisir merusak Porgram Jendaral Kapolri. Listyo Sigit yang mengedepankan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadialan).
LBH Medan menilai tindakan Brigadir NP yang telah meminta maap atas perbuatannya kepada MFA, TIDAK CUKUP, begitu juga dengan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Dimana seharusnya dalam hal ini ada tindakan Tegas dari Kapolri terhadap para oknum kepolisian tersebut yaitu diproses secara Pidana dan Kode Etik Kepolisian. Jika hal ini tidak dilakukan menurut LBH Medan maka, Kepolisian Republik Indonesia akan membuat masyarakat semakin turun kepercayaanya kepada Kepolisian selaku aparat penegak hukum yang seharusnya menaati aturan dan menegakan hukum. Bukan malah sebaliknya. Adapun Tindakan tegas tersbut sebagai Peringatan Keras terhadap polisi lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
LBH Medan menilai tindakan Brigadir NP, Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan diduga telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHPidana, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kode Etik Kepolisan, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.
IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)
KHAIRIYAH RAMADHANI, SH (0823 6186 3626)