TELISIK | TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang sudah dibangun sejak tahun 1972, dilalap sijago merah, Rabu (8/9) Dinihari, sekira jam 01.45 WIB. Akibatnya, 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas itu meninggal dunia.
Terbakarnya Lapas Kelas l Tangerang tersebut dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, 39 orang merupakan Warga Negara Indonesia, sedangkan 2 orang lainnya adalah Warga Negara Asing.
“Benar, dari 41 orang yang meninggal dunia, 2 orang diantaranya adalah WNA, yaitu Warga Negara Portugal dan Warga Negara Afrika Selatan. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal ditempat, 1 orang saat menuju perjalanan ke Rumah Sakit. Sedangkan yang selamat ada 81 orang,” ungkap Yasonna, sembari menambahkan, pihaknya kini sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Yasonna Laoly, dari jumlah yang meninggal tersebut, umumnya banyak yang tersandung tindak pidana narkotika.
“Satu napi merupakan tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” beber Menkumham, seraya menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga.
Pada kesempatan itu, Yasonna juga mengatakan, api pertama kali dilihat dari atas oleh Petugas Pengawas dan langsung menghubungi kepala pengamanan.
Selang beberapa menit kemudian, lanjut Yasonna, sebanyak 12 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) tiba di Lapas Kelas l Tangerang, guna memadamkan api.
“Api berhasil dipadamkan sekitar satu setengah jam kemudian,” ujar Yasonna, sembari menegaskan bahwa lokasi yang terbakar berada di Blok C 2, yang dihuni 2.072 orang.
Disoal apa yang menjadi penyebab terbakarnya Blok C 2 itu, Yasonna mengatakan jika instalasi listrik adalah penyebab terbakarnya Blok Paviliun itu. Sebab sejak dibangun pada tahun 1972 lalu, instalasinya listriknya tidak pernah diperbaiki dan hanya melakukan penambahan daya saja.
“Dugaan sementara adalah arus pendek. Namun kepastiannya menunggu hasil Puslabfor Polri. Sebab, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti penyebab terjadi kebakaran. Sedangkan pada saat kebakaran, sesuai Protap kamar kamar itu harus dikunci,” beber Menkumham. (Rel/Red)