• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 10 : 30
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Sumut - Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda

Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda

admin by admin
Jumat, 16 Juli 2021
0 0
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Kamis (15/7).

BeritaTerkait

PPKM Diberlakukan di Binjai, Pedagang Kaki Lima Sedih

Razia PPKM, Polsek Medan Timur Temukan Puluhan ‘Gamer’

PPKM Darurat, Poldasu Distribusikan 5.000 Paket Bansos Untuk Warga

Sanksi tegas diberikan itu setelah para pelaku usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat, dan Dendanya masuk kas daerah kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, jumat (15/7).

Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%.

Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.

“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut ini berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.

“Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” pungkas Hadi. (Humas)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: PPKM Darurat

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai
Daerah

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

Kamis, 21 September 2023
Sungai Deli Dinormalisasi 32 Km, Bobby Nasution: Tak Ada Penggusuran Warga!
Sumut

Sungai Deli Dinormalisasi 32 Km, Bobby Nasution: Tak Ada Penggusuran Warga!

Selasa, 19 September 2023
Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita
Daerah

Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

Senin, 18 September 2023
Jaga Kerukunan, Jadikan Keberagaman Sebagai Potensi
Sumut

Jaga Kerukunan, Jadikan Keberagaman Sebagai Potensi

Minggu, 17 September 2023
Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Saat Terima SHT PTPN2
Daerah

Haru Bahagia Pensiunan dan Ahli Waris Saat Terima SHT PTPN2

Sabtu, 16 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: