Lagi, 3 Perkara Diselaikan RJ Oleh Kejari Langkat

- Reporter

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net – Langkat

Tidak semua perkara harus sampai kemeja persidangan. Dan tidak semua pelaku kejahatan harus menjalani hukuman kurungan badan.

Menjadi aparat penegak hukum haruslah jeli dan jernih melihat setiap persoalan. Hal itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langkat. Kemarin, Kamis (4/7) Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy S.H,.M.H menyelesaikan tiga perkara melalui Restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum

Diikuti juga oleh Wakil kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irawan, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H.,M.H, Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing, SH.,M.H. , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Abdi P Sinaga, S.H dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.


Dalam relis yang diterima Redaksi Telisik.net Jum’at (5/7),Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H,.M.H diketahui penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice sampai hari ini sebanyak 9 (sembilan ) perkara dengan 11 (sebelas) tersangka.


Di hari yang sama oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan juga dilaksanakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat ibu Yuliarni Appy, S.H.,M.H. sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga :  Ribuan Massa Demo di Kejari Langkat, Kordinator Aksi : TRP Tidak Terlibat TPPO


Kepala Seksi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun, SH kepada wartawan menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan sebanyak 3 (tiga) perkara

Dimana 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka (I) a/n Usman alias Yusup alias Uus (33th), tersangka (II) a/n Kusrin alias Kucing Alias (26th) dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana

2 (dua) perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka atas nama M. Safrizal (20th) dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPIdana

Dan tersangka atas nama Andika Pranata PA (35th) dengan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Pasal 480 ke-1 KUHP.


Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, dan pengakuan tersangka pada saat tahap II dan pengecekan pada aplikasi SIPP PN Stabat bahwa tersangka dari 3 (tiga) perkara tersebut belum pernah dihukum pidana sebelumnya

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Perkara TPPO Kembali Ditunda, Hakim : Ini Kesempatan Terakhir

Dan berdasarkan penelusuran SIPP juga tidak ada ditemukan nama terpidana atas nama tersangka. Selain itu Tindak pidana yang dilakukan korban memiliki nilai kerugian yang diimbulkan tidak melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ” Terang Sabri.

“Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban untuk berdamai dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta tercapainya kesepakatan perdamaian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Langkat Yuliarny Appy,S.H.,M.H. mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH.,MH.

Melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy Irawan, S.H.,M.H Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.


Dan di Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 9 (sembilan) perkara 11 (sebelas) tersangka melalui mekanisme Restorative Justice.(yong)

Berita Terkait

Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat Masuk Bui
Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”
Terkait Kadis PUTR Langkat dilaporkan Rekanan, Kasat Reskrim : Masih Penyelidikan
Tahun 2024 Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Kabar Buruk Dari Dinas PUTR Langkat, Dari Fee Proyek Sampai……
Pencurian Uang Ratusan Juta Dalam Mobil Bendahara KPU Langkat, Polisi Disarankan Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:06 WIB

Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Senin, 23 Desember 2024 - 12:45 WIB

“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:43 WIB

Terkait Kadis PUTR Langkat dilaporkan Rekanan, Kasat Reskrim : Masih Penyelidikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:20 WIB

Tahun 2024 Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan

Berita Terbaru

OPINI

Langkat 275 Tahun: Bertuah atau Tercoreng Korupsi?

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:25 WIB

Penghargaan yang didapat Pemkab Langkat atas kepedulianya kepada HAM.(ist)

Peristiwa

Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:39 WIB