TELISIK.NET I LANGKAT
Kutipan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Langkat (PMBLB) yang sedang giat dilakukan Bapenda Kabupaten Langkat diduga difungsikan ke pihak ketiga.
Seperti diketahui sebelumnya dalam keterangan Persnya Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda)Kabupaten Langkat, Dra Hj Muliani menyatakan optimalisasi kutipan PMBLB dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat dari sektor pajak.
Pengutipan yang dilakukan terhadap Truck yang bermuatan Galian C yang disebut sebut dilakukan oleh pihak ketiga.(photo Fb)
Optimalisasi kutipan PMBLB dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi ke pelaku usaha tambang galian C serta mengaktifkan kembali pos pemantauan di 11 titik di beberapa Kecamatan seluruh Kabupaten Langkat.
Anehnya, berdasarkan laporan beberapa pelaku usaha tambang galian C serta hasil amatan di lapangan, kutipan PMBLB dilakukan oleh pihak ketiga bukan oknum dari Bapenda Langkat serta turut diterapkan pada usaha tambang galian C non resmi.
Terkait hal itu, Santa Veronica Sembiring, pihak yang mengaku sebagai Kordinator Asosiasi Pengusaha Tambang (APT) Kabupaten Langkat jenis galian golongan C saat dikonfirmasi via telepon pada Senin (24/07/2023) oleh awak media menyatakan bahwa tidak benar ada kutipan yang dilakukan pihaknya.
Petugas pengutip restribusi Galian C diabadikan bersama dilokasi Pos.(photo Fb Santa F)
Namun Santa Sembiring membenarkan bahwa oknum yang bertugas di Pos Pantau Galian C berasal dari APT Langkat.
Menurut Sembiring, dirinya dan tim hanya berkordinasi dengan pihak Bapenda Langkat dalam pengaktifan Pos Pantau di sebelas titik se Kabupaten Langkat.
“Saya kordinator 4 kecamatan, tidak ada itu, tidak ada pihak kami mengutip, akan kami sanksi tegas jika ada yang terbukti” ucap Sembiring via telepon Whaatsup meyakinkan.
Saat dikonfirmasi terkait photo dirinya memegang bungkusan diduga uang hasil kutipan PMBLB di Pos Pantau Kecamatan Batang Serangan, Sembiring menyatakan itu hanya bentuk koordinasi serah terima sebagai pihak asosiasi.
“Bukan, Saya tidak ada melakukan kutipan, photo itu Saya muat di facebook Saya, dan itu hanya koordinasi dengan Bapenda” tutur Sembiring menerangkan.
Sembiring enggan menerangkan secara detail bentuk koordinasi yang dimaksud Sembiring antara APT Langkat dengan Bapenda Langkat.
Sembiring kemudian menawarkan awak media bertemu langsung. “Ketemu langsung saja kita, Saya tidak suka menutup – nutupi” kata Sembiring.
Santa Veronica Sembiring sendiri belum diketahui apakah merupakan salah satu pengusaha tambang yang beroprasi di Kabupaten Langkat atau bukan.
Di konfirmasi terpisah, Bapenda Langkat melalui Kabid pendataan menyatakan sedang berada diluar kota.
ASN di Bapenda Langkat tersebut tidak menjawab pesan pertanyaan Telisik.net terkait dugaan kutipan PMBLB Langkat yang difungsikan ke pihak ketiga.
Defin malah menyarankan wartawan Telisik.net datang ke Kantor Bapenda Langkat. “Bapak bisa jumpai Kabid Pendataan di kantor ya pak, ketemu sama Kabid kami” isi pesan Defin singkat.
Menurut informasi yang awak media terima, ASN yang berdinas di Bapenda Langkat atas nama Defin ini kerap terlihat di Pos Pantau Batang Sarangan bersama Santa Veronica Sembiring, dibuktikan melalui sebuah photo yang narasumber kirim ke awak media.
Kepala Bapenda Langkat, Dra Hj Muliani ketika dikonfirmasi melalui pesan Whaatsup juga tidak memberi tanggapan soal pertanyaan awak media mengenai dugaan kutipan pajak MBLB yang difungsikan ke pihak ketiga.
Menurut informasi yang didapat melalui Media sosial Facebooknya, Hj Muliani terpantau sedang berlibur di Banda Aceh, Minggu (23/07/2023).
Dugaan pengutipan PMBLB oleh pihak ketiga bermula dari adanya laporan beberapa pihak pengemudi angkutan material galian C dan pelaku usaha tambang galian C kepada awak media.
Seperti yang disampaikan Robert Sembiring Meliala, warga Kecamatan Sei Bingei yang merupakan pelaku usaha galian C tidak resmi, kutipan PMBLB lewat mekanisme penyerahan bundel / blok karcis kutipan pajak ke “orang kantor” (pihak pengusaha ; Red) oleh oknum diduga dari TNI.
“Orang kantor” kemudian mengisi data dalam bundel blok karcis pajak yang kemudian diserahkan ke supir angkutan material galian C.
Supir kemudian menyerahkan karcis kutipan ke petugas Pos Pantau. Karcis pembayaran pajak ini yang kemudian digunakan pihak Asosiasi untuk menagih kutipan pajak galian C ke pengusaha tambang.
Lebih jauh menurut Robert Meliala, pada awalnya truk pengangkut galian C yang tidak memiliki karcis pembayaran pajak masih diperbolehkan melintas Pos Pantau, namun dengan membayar sejumlah uang dan tanpa karcis.
“Baru semalam Bang (Sabtu, 22 Juli 2023 – red) truck yang ga punya karcis disetop mereka ga boleh lewat, makanya semalam ada ribut di Sei Bingei” ungkap Robert Meliala. Pos Pemantau Kubikasi Galian C yang dijalankan Bapenda Langkat sendiri mulai dijalankan sejak 1 Juni 2023. (Ahok/red)