TELISIK | BINJAI – Sebanyak 13 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh, berhasil diamankan petugas gabungan dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Binjai, Minggu (5/12) sore, sekira jam 15.30 WIB.
Hal itu terungkap saat Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kasatnarboba AKP Firman Immanuel PA, Kanit Pidum Satreskrim Hotdiatur Purba, dan Kasi Humas Iptu Junaidi, menggelar Press Release di halaman Parkir Mapolres Binjai, Selasa (14/12) siang.
Selain 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 13 Kg, lanjut Kapolres, Petugas juga berhasil mengamankan seorang Pria berinisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.
Penangkapan tersebut berawal pada saat Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, menerima perintah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Sebab Kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari Provinsi Aceh ke daerah lainnya,” tegas AKBP Ferio Sano Ginting.
Menerima perintah itu, Kasatnarkoba AKP Firman Immanuel PA, beserta Kasatreskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, segera bentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah tim bekerja selama 2 hari, akhirnya pada hari Minggu, 5 Desember 2021 sekira jam 15.30 WIB, Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang pria berangkat dari Lhokseumawe (Aceh Utara) dengan menggunakan Bus jenis L 300, dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” ucap Kapolres Binjai.
Menerima informasi tersebut, Tim segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dihari yang sama sekira jam 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu ll Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu,” beber Kapolres Binjai, seraya menambahkan, dalam penangkapan itu, tersangka YI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Dalam penangkapan itu, sebanyak 13.000 masyarakat terselamatkan,” ucap AKBP Ferio Sano Ginting.
Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Firman Immamuel PA, menegaskan, bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan pengiriman narkotika jenis Sabu Sabu.
Saat kita interogasi, ungkap Firman, kita menemukan fakta bahwa pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman narkoba, yang pertama sebanyak 2 Kg, kemudian yang kedua sebanyak 4 Kg. (Putra)
“Ini yang ketiga kalinya dan pelaku menerima upah sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Pukuh Lima Juta Rupiah),” ujar Kasatnarkoba Polres Binjai.
Dalam Press Release itu, Kasatnarkoba Polres Binjai juga menegaskan bahwa barang tersebut berasal dari Negeri Cina, dikirim ke Malaysia dan sampai ke Indonesia melalui perairan tikus Aceh.
“Nantinya barang ini akan didistribusikan ke beberapa Kota di wilayah Sumatera Utara,” katanya.
AKP Firman Immanuel PA juga mengatakan, saat melakukan penyelidikan, pihaknya terus berubah melakukannya. “Jadi hari-harinya terus berubah, hari Kamis, Jumat dan Sabtu. Ternyata setelah itu kita maksimalkan pada hari Minggu. Tepatnya di SPBU Tandem, kami mendapat informasi bahwa ada Bus jenis L.300 tujuan Medan, diduga mengangkut penumpang yang membawa narkotika,” urai AKP Firman.
Lanjutnya, setelah menemukan Bus yang dimaksud dan memeriksa penumpangnya, petugas mencurigai seorang penumpang seperti ciri ciri yang diinformasikan.
“Usai kita amankan, ternyata pelaku membawa 13 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Binjai ini.
Selain mengamankan Pelaku dan 13 bungkus diduga narkotika yang dibungkus dalam plastik Teh Cina warna hijau merk redefined Chinese Tea, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atasnama Yuniar Iskandar.
Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Putra)