TELISIK | STABAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat menggelar sosialisasi persiapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Kegiatan itu digelar bersama instansi terkait tingkat Kabupaten Langkat di Hotel Grand Stabat, Jum’at (14/10/2022) pagi.
Di kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Langkat Muhammad Khair menerangkan tentang mekanisme pendaftaran parpol, yang akan dilakukan verifikasi. “Verifikasi adalah penilaian terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen,” kata Khair.
Dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemili 2024 itu, kata Khair, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – undang. Tim verifikasi akan melakukan pendatan ke lapangan. “Hal itu tentunya dapat terwujud atas dukungan pihak terkait. Dalam hal ini adalah unsur pemerintah daerah, khususnya para camat,” tuturnya.
Verifikasi faktual
Usai kegitan itu, Ketua Bawaslu Langkat Sopian Sitepu menyampaikan, kgitan itu merupakan rapat kordinasi (rakor) dengan pihak terkait, yakni dengan pihak pemerintahan. Tujuannya untuk mempermudah tugas tim verifikator.
Verifikasi faktual itu sendiri, akan dimulai 15 Oktober hingga 4 November mendatang. “Sejauh ini belum ada kendala yang berarti. Namun karena keterbatasan tim, kita melibatkan pihak terkait,” terang Sopian.
Untuk Kabupaten Langkat, kata Sopian, sudah ada 24 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu. Rencanaya, Senin mendatang tim verifikator KPU Langkat mulai melakukan pendataan terhadap parpol yang terdaftar. “Waktu verifikasi hanya 21 hari,” tandas Sopian. (Ahmad)