TELISIK | STABAT – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat menggelar kegiatan rapat kordinasi (Rakor) dan sosialisasi di Stabat Seafood, Selasa (11/10/2022) pagi. Di sana, perwakilan dari partai politik (Parpol) calon peserta pemilu sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam osialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kenaggotaan Calon Peserta Pemilu 2024 itu, Muhammad Khair menyampaikan, parpol dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaiakn. “Dokumen itu berupa SK kepengurusan parpol dalam bentuk fotocopy berlegalisir,” terang Komisioner KPU Langkat Divisi Teknis itu.
Verivikasi faktual kepengurusan parpol itu sendiri, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dimana, verifikasi yag dilakukan KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota diatur pada Pasal 69, 74 dan 79.

Diantara metode yang dilakukan KPU untuk verifikasi faktual kepengurusan parpol adalah, dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol. Baik di tingkat pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan parpol. Khususnya kesiapan dalam menghadapi verifikasi faktual bagi parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Verifikasi faktual dilakukan dengan mengecek kepengurusan dari kantor (parpol). Untuk kegiatan ini, kita undang seluruh parpol di Kabupaten Langkat, yang pada saat verifikasi administrasi sudah dilakukan melalui aplikasi,” tutur Sopian. (Ahmad)