Korupsi DD TA 2018, Mantan Kades Kelantan Resmi Jadi Tahanan Kejari Langkat

- Tim

Rabu, 5 Mei 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | LANGKAT – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) TA 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp515.038.000, mantan Kades Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat berinisial Syaf, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (21/12/2020) sekira jam 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat Muhammad Junio Ramandre SH MH menjelaskan, bahwa perkara tipikor eks Kades Kelantan itu sudah masuk tahap dua dan resmi jadi tahanan Kejari Langkat. “Kerugian uang negara mencapai Rp515.038.000 dan tersangka kita titipkan di sel tahanan Mapolres Langkat,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menerangkan, tersangka Syaf ditahan karena tersangkut kasus tipikor. “Perbuatannya (Syaf) melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Boy.

Baca Juga :  Miris, Warga Pejuang Hutan Lindung di Langkat Diduga Dikriminalisasi

Sementara, menurut Kanit Tipikor Polres Langkat IPTU Zul Iskandar Ginting SH, pelimpahan perkara tersangka Syaf berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP/134/IX/RES.3.3./2020/Reskrim tanggal 29 September 2020 dan Surat Kapolres Langkat Nomor : K/2091/XII/RES.3.3./2020/Reskrim Perihal Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Langkat.

“Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Kejari Langkat. Selanjutnya, terkait perkara mantan Kades Kelantan tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kejari Langkat dan tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolres Langkat,” beber Zul Ginting.

Diketahui, pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat menerima dana transfer yaitu Dana Desa sebesar Rp1.045.038.000 yang disalurkan melalui tiga tahap, masing-masing Rp209.007.600, Rp418.015.200 dan Rp418.015.200.

Baca Juga :  Kepala Remuk Digilas Truk Tanah Urug, Warga Padang Tualang Tewas

Seluruh uang DD tersbut, kata Zul Ginting, sudah diambil dari rekening desa oleh Syaf dan bendahara desa. Namun, uang teraebut tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan. “Uang itu dikelola sendiri oleh Syaf tanpa melibatkan PTPKD dan beberapa kegiatan tidak terlaksana,” lanjutnya.

Tak hanya itu, tak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD TA 2018 tersebut, serta tidak ada dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD TA 2018. “Berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000,” pungkas Zul Ginting. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru