TELISIK | STABAT – Korban penipuan dengan modus pinjaman uang Kirim Keliat warga Gunung Tinggi, Kabupaten Deli Serdang merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Pasalnya, tersangka penipuan Her, Dar dan Yat yang telah merugikan dirinya, kini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kirim Keliat saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Stabat. “Sejak Februari 2020 ku laporkan kasus itu di Polres Langkat, namun baru ditahan pada November 2021 kemarin, itupun jaksa yang nahan. Aku ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Langkat, karena dah menahan para terdakwa,” kata Keliat, Kamis (16/12) siang.
Keliat mengisahkan, pada pertengahan tahun 2018, Her datang menemui saksi Den dan Er untuk meminjam uang. Alasannya, ada teman Her yakni Dar yang butuh biaya untuk modal usaha sebesar Rp150 juta. Setelah melakukan pertemuan dengan Her dan Dar, saksi Den dan Er kemudian meberitahukan hal tersebut kepada Keliat.
Kemudian, Keliat menyampaikan persyaratan untuk melakukan peminjaman kepada Dar, yakni berupa fotokopi KTP dan agunan berupa sertifikat tanah. Dar pun menyanggupi persyaratan itu dan memberikan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Darnan.
Setelah persyaratan dipenuhi, Dar kemudian menerima uang yang dipinjamnya dari Keliat. “Waktu itu, uangnya aku serahkan sesuai kesepakatan kami di awal pertemuan,” terang pria berdarah Karo itu.
Saat ditagih untuk pembayaran pertama, Dar selalu berbelit-belit. Bahkan, dirinya kerap mengancam Er dan Den ketika menagih pinjaman tersebut. “Akhirnya, kami menemui Yat (istri Dar) tanpa sepengatahuan Dar. Yat mengaku, bahwa sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah Her, bukan Dar,” lanjut Keliat.
Atas dasar pengakuan Yat, Keliat dan rekannya kemudian menemui Her, untuk memastikan pernyataan Yat itu. Akhirnya, Her mengakui bahwa dirinyalah yang sebenarnya meminjam uang tersebut.
Her menggunakan data Yat sebagai agunan, dan memberikan imbalan Rp30 juta kapada Yat sebagai uang jasa. “Her juga dah buat surat pernyataan, kalau dirinyalah yang menggunakan uang pinjaman itu,” terang ketua koperasi di empat kabupaten itu.
Setelah itu, Her kemudian membayarkan sejumlah uang kepada Keliat melalui Er dan Den. Namun, Her tak lagi membayar sisa pinjamannya. Saat Keliat dan rekannya berupaya untuk menghubungi Her via telepon selulernya, mereka tak mendapatkan jawaban.
Karena merasa ditipu, Keliat kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 103 / II / 2020 / SU / LKT, tanggal 10 Februari 2020. Setelah laporan itu berjalan selama setahun lebih, akhirnya Her, Dar dan Yat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiga tersangka itu tak ditahan pihak Polres langkat.
Harapan Keliat agar para tersangka ditahan akhirnya membauhkan hasil, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa. Pihak Kejari Langkat langsung menahan Her, Yat dan Dar dan menitipkan mereka ke Rutan Tanjung Pura. “Aku puas dengan kinerja Kejari Langkat. Karena, begitu berkas perkara dilimpahkan, para tersangka langsung ditahan,” tandas Keliat.
Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, selaku pansihat hukum (PH) Her, pihak LBH Medan membantah hal tersebut. Dia mengatakan, hal itu bertolak belakang denan fakta yang mereka temukan.
“Intinya, Her tidak pernah melakukan pinjam meminjam uang dengan Keliat. Her hanya sekadar penghubung antara Dar dan Keliat,” tegas Irvan.
Pria berpostur tinggi itu menambahkan, Her dilibatkan dalam Pasal 55 dianggap melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 372. Pandangan LBH Medan, pinjam meminjam uang itu memang ril ada dan ranahnya ke perdata, bukan pidana. “Yang berkewajiban menyelasaikan hal itu adalah Dar dan Yat, bukan Her,” tegasnya.
Dalam pinjam meminjam itu, kata Irvan, Her tidak pernah menerima uang tersebut. Anehnya, Her malah dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan.
“Dimana letak penipuan yang dilakukan Her. Datanya pun bukan data Her. Her hanya membantu orang yang kesusahan dan membutuhkan uang. Dalam peminjaman itu, malah ada pemotongan sebesar 10 persen. Dugaan kita, ada semacam praktik rentenir dalam transaksinya,” sambungnya.
Terkait pernyataan yang dibuat Her kepada Keliat, LBH Medan berpendapat, bisa saja terjadi penekanan terhadap Her yang dilakukan pihak Keliat.
“Kenapa Her yang didatangi, kok bukan Dar? Kan Dar yang meminjam uangnya. Lagipula, Her dipaksa melakukan pembayaran dengan cara dicicil atas pinjaman itu, kenapa kok dibilang penipuan dan penggelapan,” ketusnya.
LBH Medan berpendapat, ada keragu-raguan dari pihak Polres Langkat dalam menangani kasus tersebut. “Kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Her tidak ditahan, ada apa ini.
Dugaan kriminalisasi terhadap Her semakin kuat, kejaksaan di persidangan tidak memberikan berkas lengkap kepada Her. Bahkan, hakim juga sudah memerintahkan jaksa untuk meberikan berkas perkara itu kepada Her, namun tidak juga diberikan,” tandas Irvan. (Ahmad)