• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 20 : 43
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Korban Penipuan Apresiasi Kinerja Kejari Langkat

Korban Penipuan Apresiasi Kinerja Kejari Langkat

admin by admin
Kamis, 16 Desember 2021
0 0
Korban Penipuan Apresiasi Kinerja Kejari Langkat
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Korban penipuan dengan modus pinjaman uang Kirim Keliat warga Gunung Tinggi, Kabupaten Deli Serdang merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Pasalnya, tersangka penipuan Her, Dar dan Yat yang telah merugikan dirinya, kini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kirim Keliat saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Stabat. “Sejak Februari 2020 ku laporkan kasus itu di Polres Langkat, namun baru ditahan pada November 2021 kemarin, itupun jaksa yang nahan. Aku ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Langkat, karena dah menahan para terdakwa,” kata Keliat, Kamis (16/12) siang.

BeritaTerkait

Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Tuntutan Oditur dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Diduga Penuh Kejanggalan

Wadir LBH Medan : Penanggung Jawab Proyek Jalan Tol Jangan Terima Material Tambang Ilegal

Keliat mengisahkan, pada pertengahan tahun 2018, Her datang menemui saksi Den dan Er untuk meminjam uang. Alasannya, ada teman Her yakni Dar yang butuh biaya untuk modal usaha sebesar Rp150 juta. Setelah melakukan pertemuan dengan Her dan Dar, saksi Den dan Er kemudian meberitahukan hal tersebut kepada Keliat.

Kemudian, Keliat menyampaikan persyaratan untuk melakukan peminjaman kepada Dar, yakni berupa fotokopi KTP dan agunan berupa sertifikat tanah. Dar pun menyanggupi persyaratan itu dan memberikan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Darnan.

Setelah persyaratan dipenuhi, Dar kemudian menerima uang yang dipinjamnya dari Keliat. “Waktu itu, uangnya aku serahkan sesuai kesepakatan kami di awal pertemuan,” terang pria berdarah Karo itu.

Saat ditagih untuk pembayaran pertama, Dar selalu berbelit-belit. Bahkan, dirinya kerap mengancam Er dan Den ketika menagih pinjaman tersebut. “Akhirnya, kami menemui Yat (istri Dar) tanpa sepengatahuan Dar. Yat mengaku, bahwa sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah Her, bukan Dar,” lanjut Keliat.

Atas dasar pengakuan Yat, Keliat dan rekannya kemudian menemui Her, untuk memastikan pernyataan Yat itu. Akhirnya, Her mengakui bahwa dirinyalah yang sebenarnya meminjam uang tersebut.

Her menggunakan data Yat sebagai agunan, dan memberikan imbalan Rp30 juta kapada Yat sebagai uang jasa. “Her juga dah buat surat pernyataan, kalau dirinyalah yang menggunakan uang pinjaman itu,” terang ketua koperasi di empat kabupaten itu.

Setelah itu, Her kemudian membayarkan sejumlah uang kepada Keliat melalui Er dan Den. Namun, Her tak lagi membayar sisa pinjamannya. Saat Keliat dan rekannya berupaya untuk menghubungi Her via telepon selulernya, mereka tak mendapatkan jawaban.

Karena merasa ditipu, Keliat kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 103 / II / 2020 / SU / LKT, tanggal 10 Februari 2020. Setelah laporan itu berjalan selama setahun lebih, akhirnya Her, Dar dan Yat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiga tersangka itu tak ditahan pihak Polres langkat.

Harapan Keliat agar para tersangka ditahan akhirnya membauhkan hasil, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa. Pihak Kejari Langkat langsung menahan Her, Yat dan Dar dan menitipkan mereka ke Rutan Tanjung Pura. “Aku puas dengan kinerja Kejari Langkat. Karena, begitu berkas perkara dilimpahkan, para tersangka langsung ditahan,” tandas Keliat.

Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, selaku pansihat hukum (PH) Her, pihak LBH Medan membantah hal tersebut. Dia mengatakan, hal itu bertolak belakang denan fakta yang mereka temukan.

“Intinya, Her tidak pernah melakukan pinjam meminjam uang dengan Keliat. Her hanya sekadar penghubung antara Dar dan Keliat,” tegas Irvan.

Pria berpostur tinggi itu menambahkan, Her dilibatkan dalam Pasal 55 dianggap melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 372. Pandangan LBH Medan, pinjam meminjam uang itu memang ril ada dan ranahnya ke perdata, bukan pidana. “Yang berkewajiban menyelasaikan hal itu adalah Dar dan Yat, bukan Her,” tegasnya.

Dalam pinjam meminjam itu, kata Irvan, Her tidak pernah menerima uang tersebut. Anehnya, Her malah dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan.

“Dimana letak penipuan yang dilakukan Her. Datanya pun bukan data Her. Her hanya membantu orang yang kesusahan dan membutuhkan uang. Dalam peminjaman itu, malah ada pemotongan sebesar 10 persen. Dugaan kita, ada semacam praktik rentenir dalam transaksinya,” sambungnya.

Terkait pernyataan yang dibuat Her kepada Keliat, LBH Medan berpendapat, bisa saja terjadi penekanan terhadap Her yang dilakukan pihak Keliat.

“Kenapa Her yang didatangi, kok bukan Dar? Kan Dar yang meminjam uangnya. Lagipula, Her dipaksa melakukan pembayaran dengan cara dicicil atas pinjaman itu, kenapa kok dibilang penipuan dan penggelapan,” ketusnya.

LBH Medan berpendapat, ada keragu-raguan dari pihak Polres Langkat dalam menangani kasus tersebut. “Kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Her tidak ditahan, ada apa ini.

Dugaan kriminalisasi terhadap Her semakin kuat, kejaksaan di persidangan tidak memberikan berkas lengkap kepada Her. Bahkan, hakim juga sudah memerintahkan jaksa untuk meberikan berkas perkara itu kepada Her, namun tidak juga diberikan,” tandas Irvan. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kejari LangkatLBH MedanTersangka Penipuan

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Ruko Ambrol di Tandam, Satu Unit Milik Pegawai PUPR Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: