TELISIK | STABAT – Tindakan penghalangan berupa intervensi maupun ancaman terhadap media masa apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya secara tegas yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Hal itu ditegaskan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Langkat, Darwis Sinulingga, menyikapi terbakarnya rumah Sabarsyah (65) seorang Wartawan Senior yang bertempat tinggal di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (13/6) Dinihari, sekira Pukul 00.05 Wib.
“Pastinya kita sangat mengutuk aksi teror yang dilakukan oleh oknum oknum terhadap wartawan maupun keluarganya, seperti intimidasi yang dirasakan wartawan di Binjai, dimana rumahnya dan sekaligus menjadi tempat tinggal anaknya yang juga wartawan, dibakar oleh Orang Tidak Dikenal,” kata Darwis Sinulingga, dalam siaran Pers nya, Senin (14/6) Pagi.
Sebagai sesama Jurnalis, pria berperawakan tinggi ini juga menegaskan, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput suatu peristiwa, termasuk demontrasi. Sebab, Pers juga bekerja sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
“Kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan, apalagi sampai membakar rumahnya. Pers bekerja dengan Kode etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Wartawan senior ini, pastinya ada ancaman Pidana kepada mereka yang mencoba menghalang halangi atau pun mengintimidasi fungsi dan kerja Pers.
“Intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik,” ungkap Darwis Sinulingga.
Untuk itu, ia meminta kepada aparat Penegak hukum, agar sesegera mungkin menangkap pelaku pembakaran rumah seorang wartawan yang dilakukan oleh OTK. Apalagi didalam rumah tersebut, selain ada korban dan anak perempuannya, juga ada 4 orang anak kecil yang saat itu sedang tertidur dikamar, tepat bersebelahan dengan titik api yang membakar rumah Sabarsyah.
“Ini bukan hal yang biasa, karena ditengah instruksi Presiden untuk membasmi premanisme, disaat itu pula aksi premanisme terjadi. Untuk itu, kita sangat mengutuk perbuatan pelaku yang biadab tersebut. Kita juga meyakini jika perbuatan itu sudah direncanakan. Polisi harus menangkap dan menyeret aktor intelektual atau dalang yang ada dibelakangnya,” ujar Darwis Sinulingga, yang juga memiliki Perusahaan Media ini.
Diketahui, kasus terbakarnya rumah milik Sabarsyah (65) seorang mantan Wartawan yang beralamat di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada Minggu (13/6) dinihari, sekira Pukul 00.05 Wib, banyak disoroti dan disesalkan berbagai pihak.
Sebab, menurut pengakuan korban yang mempunyai beberapa anak dan 2 orang diantaranya berprofesi sebagai Jurnalis, terbakarnya rumah miliknya itu diduga sengaja dibakar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) karena pemberitaan yang terbit di Media cetak (Koran) yang ditulis oleh salah seorang anaknya. (Yong)