TELISIK | LANKAT – Tempo empat hari, dua pelaku pembunuh wartawan di Siantar Mara Salem Harahap berhasil diringkus Tim Gabungan Polda Sumut. Pujian dan apresiasi pun diterima Kapoldasu dan Pangdam I/BB yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat Darwis Sinulingga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.
Menurut Darwis, dalam waktu berselang 4 hari pasca kejadian, 2 orang Pelaku penembakan berhasil diamankan oleh aparat Penegak hukum. “Ini capaian kinerja yang sangat baik. Kami sangat mengapresiasinya,” kata Darwis, Kamis (24/6) malam.
“Mewakili rekan rekan Jurnalis di Langkat, tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada Aparat Kepolisian dari Poldasu dan Polres Simalungun, termasuk Kodam I/BB yang ikur terlibat dalam mengungkap kasus penembakan tersebut,” lanjutnya.
Pun begitu, sebagai rekan satu profesi, pria yang murah senyum itu berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Diharapkan, hasilnya pun agar segera di publikasikan.
“Menurut kami, ini adalah suatu prestasi. Artinya, aparat Kepolisian dan TNI, serius dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam waktu yang terbilang singkat, aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku penembakan,” urainya.
Dengan hadirnya Kapoldasu dan Pangdam I/BB di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar, untuk memaparkan hasil kerja anggotanya. “Itu juga menjadi bukti, bahwa aparat penegak hukum benar benar serius menangani kasus tewasnya Mara Salem Harahap,” ujarny.
Sebagai Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga juga menegsskan, bahwa kasus pembunuhan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya adalah seorang Jurnalis, yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Sebagai salah seorang pemilik Perusahaan Media di Sumut, Darwis juga menilai bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang keji dan biadab. “Silahkan gunakan hak jawab apabila penembakan itu dilatarbelakangi masalah pemberitaan,” tegasnya.
“Selain berterima kasih kepada aparat Penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal, kami juga meminta kepada para pelaku agar dihukum seberar beratnya,” bebernya, seraya menambahkan, apapun persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan merupakan efek dari bahayanya narkoba.
Diketahui, dalam paparan yang dilaksanakan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar, terungkap bahwa otak pembunuh Marsal adalah Sujito, pemilik diskotek Ferari. Ia diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Siantar pada tahun 2015 lalu.
Tidak hanya itu, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini juga melibatkan oknum TNI berinisial H. “H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini,” ucap Kapoldasu.
Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oknum TNI, kata Kapoldasu, merupakan buatan pabrikan Amerika. Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.
“Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” tegas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Tolong dicatat baik baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” sambungnya, sembari menegaskan, atas perbuatannya, S dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan tidur seumur hidup. (Yong)