TELISIK | LANGKAT – Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut Adhan Nur (60) mengecam keras penebar berita Hoax terkait Covid-19. Dirinya meminta agar pihak terkait, dapat segera menindak tegas penebar informasi yang sempat membuat resah masyarakat Langkat, khususnya di Pangkalan Brandan itu.
Hal itu disampaikan Adhan Nur di Kantor PNTI Sumut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (28/4/2020) sekira jam 14.00 WIB. “Sejak kapan pula status Langkat ini Zona Merah positif Covid-19. Yang berhak menetapkan itu cuma Satgas Covid-19 Kabupaten Langkat,” tegasnya.
Presidium Komite Percepatan Pembangunan Kabupaten Teluk Aru (KPPKTA) ini menjelaskan bahwa, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam mencerna dan menyikapi segala informasi yang beredar, terlebih lagi berita di media sosial (medsos). “Jangan mudah percaya dengan berita yang beredar di medsos. Teliti dengan cermat darimana sumbernya,” imbaunya.
Adhan Nur menambahkan bahwa, Langkat bukan wilayah zona merah positf Covid-19, melainkan zona merah untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sesuai dengan yang disampaikan Gugus Satgas Covid-19 Kabupaten Langkat, Senin (27/4/2020) kemarin.
“PDP itu bukan berarti positif Covid-19. Jadi, masyarakat jangan langsung panik, baca kembali berita dengan cermat. Pahamilah istilah-istilah Covid-19 dengan baik, agat tidak menjadi salah penafsiran,” sambungnya.
Adhan Nur berharap, bagi masyarakat yang tidak memahami dengan baik Covid-19, agar tidak mudah menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. “Orang bodoh itu jangan asal cakap, karena dengan ucapannya itu bisa merugikan orang banyak,” ketusnya.
Disamping itu, dirinya mendesak pihak terkait agar bisa segera menindak tegas siapapun oknum yang menebarkan berita-berita Hoax yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, terlebih disaat pandemi Covid-19 sedang merebak.
“Sebelumya, sempat juga beredar melalui SMS bahwa salah seorang tokoh pemuda Langkat positif Covid-19. Ternyata, yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Jadi, jangan memperkeruh suasana ditengah wabah ini,” tandasnya.
Soal pemberitaan dan perdebatan di beberapa akun berita media sosial tentang berita miring terkait peta zona merah untuk Kabupaten Langkat, Ketua Bidang Humas Covid-19 Kabupaten Langkat Syahmadi mengatakan, hal tersebut merupakan disinformasi.
Penyebabnya adalah, karena akun media sosial tersebut menyajikan info dengan narasi yang kurang lengkap, yang mengambil informasi dari akun resmi Covid-19 Sumatera Utara.
“Dalam informasi itu terdapat dua peta zonasi terkait Langkat, pertama peta zona sebaran positif COVID-19 Sumatera Utara dimana Langkat masih hijau dengan 0 kasus positif dan kedua peta zonasi PDP COVID-19 Sumut, dimana Langkat termasuk zona merah PDP karena memang ada PDP,” pungkasnya. (Ahmad)