TELISIK | ASAHAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, SH MH dan rombongan berkunjung ke Kabupaten Asahan dalam rangka meresmikan rumah Restorative Justice
Kehadiran Kejatisu langsung di sambut Bupati Asahan H. Surya, Kepala.Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto, Forkopimda, Sekdakab Asahan dan para OPD bertempat di rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6).

Turut mendampingi Kajati Sumut Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag Tata Usaha Rahmad Isnaini, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan
Setiba di Asahan Kejatisu bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur di Kecamatan Air Joman untuk melakukan launching rumah Restorative Justice.
Bupati Asahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program pelaksanaan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejatisu dengan harapan adanya rumah Restorative Justice di Kampung Subur ini dapat menjadi contoh untuk desa lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Asahan” sebut Bupati.
Rumah Restorative Justice diresmikan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020) jelas Kejatisu
Masih dikatakan Kejatisu selain itu launching Rumah Restorative Justice untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice jelas Kejati Idianto
Usai melakukan launching rumah Restorative Justice Kejatisu,Bupati Asahan, Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan berupa penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Asahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (Fz/Depram)