TELISIK | STABAT – Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Ir H MA Effendi Pohan MSi, ditetapkan Kejari Langkat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Langkat, periode Februari hingga Juni tahun 2021. “Penyelidikannya mulai dilakukan 15 April 2021 sesuai perintah penyelidikan tanggal 15 April 2021,” kata Muttaqin, disampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Rabu (21/7) sore.
Dari hasl penyelidikan, kata pria berdara Mandailing itu, telah dilakukan gelar perkara di tingkat pendidikan dan memeriksa lebih kurang 30 saksi. Selain itu, pengumpulan dokumen dan menurunkan tim ahli dari USU serta kordinasi dengan BPKP perwakilan Sumatera Utara, juga sudah dilakukan tim penyidik.
Dari hasil penyelidikan itu, pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.
Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.
Kerugian Negara 1 Miliar Lebih
“Ketentuan yang dilanggar adalah, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP Sumut,” kata Muttaqin.
Pekerjaan itu, lanjut Muttaqin, hanya dikerjakan sebanyak 20 persen dan yang tidak dikerjakan hampir 80 persen. Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, Kejari Langkat akhirnya menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Empat Orang Tersangka
Para tersangka merupakan ASN berasal dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu. “Tersangka pertama Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM. Tersangka kedua AN ST sebagai PPTK, tersangka ketiga TS sebagai bendahara dan tersangka keempat Ir H MA EP MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsu,” lanjut orang nomor satu di Kejari Langkat itu.
Pasa yang disangkakan adalah, Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasa 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
Belum Ditahan
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sejauh ini para tersangka masih koperatif. “Namun, kita lihat kebutuhan penyidik. Kita pastikan tim bekerja profesional sesuai dengan SOP dan terukur,” tegas Muttaqin.
Kajari Langkat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar tim dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke persidangan. “Kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan di Kejatisu, yang selalu memberikan dukungan atas penuntasan kasus ini,” tandas Muttaqin. (Ahmad)