• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 11 : 21
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Kejari Langkat Tahan KUPT Binjai, Tiga Tersangka Lain Menyusul

Kejari Langkat Tahan KUPT Binjai, Tiga Tersangka Lain Menyusul

admin by admin
Jumat, 13 Agustus 2021
0 0
Kejari Langkat Tahan KUPT Binjai, Tiga Tersangka Lain Menyusul
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala UPT Jalan/Jembatan Propsu di Binjai Ir Dirwansyah. Sementara, tiga orang tersangka lainnya termasuk Kadis Perizinan Pempropsu Ir HM Efendi Pohan dikabarkan akan segera menyusul.

BeritaTerkait

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana

Dua Sejoli Ini DPO Kejari Langkat, Ini Kasusnya

Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, PH : Ini Tuntutan yang Gila

Sidang Tuntutan Perkara TPPO Kembali Ditunda, Hakim : Ini Kesempatan Terakhir

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttagin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/8) membenarkan penahanan Ir Dirwansyah itu.

“Dia (Ir Dirwansyah) kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Binjai dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Boy via pesan WhatsAppnya.

Sedangkan tersangka T Sahri tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan karena saat diperiksa rapid antigen dinyatakan positif covid-19 dan pemeriksaan akan dijadwal ulang. “Pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka dijadwalkan pada Kamis (12/8), namun yang hadir untuk pemeriksaan hanya Ir Dirwansyah dan bendaharanya T Sahri,” lanjut pria berkacamata itu.

Perjalanan Dinas

Sementara dua tersangka lainnya, kata Boy yakni, Agus Suti selaku PPTK berhalangan karena sakit dan Ir HM Efendi Pohan tidak dapat hadir dengan alasan sedang tugas ke Jakarta.

“Agus Suti tidak dapat hadir berdasarkan surat keterangan opname dari rumah sakit umum Bidadari Binjai yang menyatakan sedang dalam perawatan. Efendi Pohan berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, yang bersangkutan sedang tugas di Jakarta. Untuk selanjutnya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka minggu depan,” tandas Boy.

Disebutkan, mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.

Dalam proyek itu, Ir HM Efendi Pohan menjabat sebagai Kadis Bina Marga Bina Konstruksi Propsu. Saat ini dia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Propsu dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BMBK SumutEfendi PohanKejari Langkat

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: