TELISIK | STABAT – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala UPT Jalan/Jembatan Propsu di Binjai Ir Dirwansyah. Sementara, tiga orang tersangka lainnya termasuk Kadis Perizinan Pempropsu Ir HM Efendi Pohan dikabarkan akan segera menyusul.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttagin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/8) membenarkan penahanan Ir Dirwansyah itu.
“Dia (Ir Dirwansyah) kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Binjai dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Boy via pesan WhatsAppnya.
Sedangkan tersangka T Sahri tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan karena saat diperiksa rapid antigen dinyatakan positif covid-19 dan pemeriksaan akan dijadwal ulang. “Pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka dijadwalkan pada Kamis (12/8), namun yang hadir untuk pemeriksaan hanya Ir Dirwansyah dan bendaharanya T Sahri,” lanjut pria berkacamata itu.
Perjalanan Dinas
Sementara dua tersangka lainnya, kata Boy yakni, Agus Suti selaku PPTK berhalangan karena sakit dan Ir HM Efendi Pohan tidak dapat hadir dengan alasan sedang tugas ke Jakarta.
“Agus Suti tidak dapat hadir berdasarkan surat keterangan opname dari rumah sakit umum Bidadari Binjai yang menyatakan sedang dalam perawatan. Efendi Pohan berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, yang bersangkutan sedang tugas di Jakarta. Untuk selanjutnya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka minggu depan,” tandas Boy.
Disebutkan, mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.
Dalam proyek itu, Ir HM Efendi Pohan menjabat sebagai Kadis Bina Marga Bina Konstruksi Propsu. Saat ini dia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Propsu dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat. (Ahmad)