Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana

- Reporter

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Keluarga atau ahli waris dari korban tindak pidana terima uang ganti kerugian (Restitusi) sebesar Rp530 juta, Kamis (29/12/2022) pagi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Masing – masing keluarga korban, menerima Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menerangkan, penyerahan restitusi itu, berdasarkan putusan PN Stabat. Uang restitusi itu, terdiri dari dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb. “Masing – masing Rp265 juta,” kata Mei Abeto.

Dimana, perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hermanto Sitepu, membayar restitusi Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting. Untuk perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hendra Surbakti dan Iskandar, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Bedul.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Pengurus Poktan, Oknum Auditor BPKP Sumut Berang

Penyerahan restitusi itu, disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat dari Jakarta. Hal itu merupakan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan para terdakwa, saat persidangan berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban,” lanjut Kajari Langkat itu.

Hal itu merupakan implementasi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mengakomodir hak – hak korban tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan, restitusi belum tersosialisasikan sebelumnya dalam tindak pidana. Oleh karenanya, Kejari Langkat hadir untuk memfasilitasinya.

LPSK senidiri, kata Mei Abeto, juga turut membantu dalam melindungi korban. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan di persidangan, hingga penyerahan resetitusi itu.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Kejari Langkat, Pidsus Harus Ada Produk

“Intinya, ini adalah wujud dari pada kehadiran pemerintah dan negara didalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen. Termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana,” tandas Mei Abeto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Dr Muhammad Ramdan SH MSi mengatakan, restitusi itu diawali atas adanya permohonan dari Polda Sumut. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan hingga dimohonkan di persidangan.

“Diharapkan, restitusi Rp265 juta untuk masing – masing dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya oleh ahli waris. Restitusi ini, diberikan emapt terdakwa kasus kerangkeng basi,” tutur Muhammad Ramdan. (Ahmad)

Berita Terkait

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura
Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable
Pemko Medan Apresiasi Festival Pulang Kampung
Pj Sekda Medan Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut
Pemko Medan dukung Penuh Karo Foundation Medan –
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:19 WIB

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:45 WIB

Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB

Pemerintahan

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:27 WIB