• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 09 : 06
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Daerah - Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana

Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana

admin by admin
9 bulan yang Lalu
0 0
Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Keluarga atau ahli waris dari korban tindak pidana terima uang ganti kerugian (Restitusi) sebesar Rp530 juta, Kamis (29/12/2022) pagi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Masing – masing keluarga korban, menerima Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menerangkan, penyerahan restitusi itu, berdasarkan putusan PN Stabat. Uang restitusi itu, terdiri dari dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb. “Masing – masing Rp265 juta,” kata Mei Abeto.

BeritaTerkait

Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat untuk Adil dan Tidak Diintervensi

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pedagang Telur Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pembunuhan Paino

Dua Sejoli Ini DPO Kejari Langkat, Ini Kasusnya

Dimana, perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hermanto Sitepu, membayar restitusi Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting. Untuk perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hendra Surbakti dan Iskandar, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Bedul.

Penyerahan restitusi itu, disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat dari Jakarta. Hal itu merupakan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan para terdakwa, saat persidangan berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban,” lanjut Kajari Langkat itu.

Hal itu merupakan implementasi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mengakomodir hak – hak korban tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan, restitusi belum tersosialisasikan sebelumnya dalam tindak pidana. Oleh karenanya, Kejari Langkat hadir untuk memfasilitasinya.

LPSK senidiri, kata Mei Abeto, juga turut membantu dalam melindungi korban. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan di persidangan, hingga penyerahan resetitusi itu.

“Intinya, ini adalah wujud dari pada kehadiran pemerintah dan negara didalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen. Termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana,” tandas Mei Abeto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Dr Muhammad Ramdan SH MSi mengatakan, restitusi itu diawali atas adanya permohonan dari Polda Sumut. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan hingga dimohonkan di persidangan.

“Diharapkan, restitusi Rp265 juta untuk masing – masing dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya oleh ahli waris. Restitusi ini, diberikan emapt terdakwa kasus kerangkeng basi,” tutur Muhammad Ramdan. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kasus Panti RehabKejari LangkatLPSKPN StabatSerahkan Restitusi

BeritaLainnya

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

9 bulan yang Lalu
BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil
Daerah

BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil

9 bulan yang Lalu
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

9 bulan yang Lalu
Daerah

Masyarakat Asahan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

9 bulan yang Lalu
Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur
Daerah

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur

9 bulan yang Lalu
Kolaborasi Dengan USAID ERAT, Pemko Medan Sosialisasikan SP4N LAPOR ke Masyarakat
Daerah

Kolaborasi Dengan USAID ERAT, Pemko Medan Sosialisasikan SP4N LAPOR ke Masyarakat

9 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: