TELISIK.NET I LANGKAT
Kejaksaan Negeri Langkat sejak awal Januari 2023 telah menerapkan sistem penerimaan tamu secara digital yaitu sarana e-Tamu.

Bahwa penerapan e-Tamu merupakan bentuk implementasi program dari Kejaksaan Agung pada setiap satuan kerja di daerah yang dalam hal ini satuan kerja kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang pengendalian program ini berada di bawah bidang Pembinaan. ” Ujar Kajari Langkat melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH diruangan kerjanya kepada TELISIK.NET kemarin
Tujuan dari program e-Tamu dimaksudkan untuk mendata setiap tamu yang berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan data tamu yang terisi akan terhubung langsung dengan sistem yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Jelas Sabri.
Sambungnya lagi, E-Tamu ini merupakan program yang diintegrasikan/dipadukan dengan Pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yang telah terlebih dahulu hadir memberikan pelayanan publik sebagai akses pintu masuk Kejaksaan Negeri Langkat.
Pelayanan PTSP sendiri adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan Kejaksaan yang dilaksanakan melalui satu pintu.

PTSP diselenggarakan oleh jajaran Kejaksaan RI dimulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Koordinator PTSP adalah Asisten Pembinaan dan Kepala Sub Bagian Pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan bagi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ” Ujarnya.
Tujuan PTSP adalah untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan prima, dan anti KKN.
Pelaksanaan PTSP tersebut tentunya mengedepankan prinsip-prinsip: keterpaduan dan keterbukaan, persamaan hak / tidak diskriminatif, kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas.

Bahwa e-Tamu juga sebagai salah satu bentuk implementasi dari ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-016/A/JA/07/2013 Tentang Urusan Dalam di lingkungan Kejaksaan RI
Yang mengikuti perkembangan teknologi informasi termasuk mewajibkan adanya pemeriksaan tamu dan kendaraan yang masuk ke lingkungan kantor kejaksaan.
Diharapkan dengan adanya program e-Tamu ini menimbulkan suatu dampak positif yaitu timbulnya keterpaduan dan keterbukaan terhadap pihak-pihak yang mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Bahwa dalam rutinitas penerimaan tamu saat jam operasional kantor memang saat ini sudah semakin baik dan berubah, namun tetap perlu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti tamu-tamu yang akan berkunjung ke Kejari Langkat
Dan masyarakat lainnya.
Sebagai tamu harus terlebih dahulu bertemu dengan security untuk menanyakan tujuan guna selanjutnya diarahkan kepada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Kemudian di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut tamu dimintai mengisi identitas untuk dilakukan pendataan atas diri tamu itu sendiri terkait tujuannya
Serta untuk bertemu dengan siapa. Setelah itu, pihak petugas yang melakukan pendataan tersebut terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada pegawai yang akan dikunjungi oleh tamu.
Walaupun hal ini adalah suatu hal yang lebih baru dan terkesan menghambat tamu di Kejaksaan, sehingga program ini perlu secara terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh elemen yang ada di Kab.Langkat termasuk melalui siaran pers ini.
Dengan demikian kinerja dan keterbukaan instansi Kejaksaan kepada publik dapat diukur melalui data e-Tamu dan dapat langsung dilihat oleh pimpinan pusat. ” Tutup Sabri Marbun. (yong/rel)