Kejari Langkat Kini Terapkan Terima Tamu Secara Digital e-Tamu

- Tim

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET I LANGKAT


Kejaksaan Negeri Langkat sejak awal Januari 2023 telah menerapkan sistem penerimaan tamu secara digital yaitu sarana e-Tamu.

Pengunjung : Tamu atau pengunjung ke Kejaksaan Negeri Langkat kini mengunakan e-tamu. (dok Jaksa)


Bahwa penerapan e-Tamu merupakan bentuk implementasi program dari Kejaksaan Agung pada setiap satuan kerja di daerah yang dalam hal ini satuan kerja kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang pengendalian program ini berada di bawah bidang Pembinaan. ” Ujar Kajari Langkat melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH diruangan kerjanya kepada TELISIK.NET kemarin


Tujuan dari program e-Tamu dimaksudkan untuk mendata setiap tamu yang berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan data tamu yang terisi akan terhubung langsung dengan sistem yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Jelas Sabri.


Sambungnya lagi, E-Tamu ini merupakan program yang diintegrasikan/dipadukan dengan Pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yang telah terlebih dahulu hadir memberikan pelayanan publik sebagai akses pintu masuk Kejaksaan Negeri Langkat.


Pelayanan PTSP sendiri adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan Kejaksaan yang dilaksanakan melalui satu pintu.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa dari Narkoba dalam Kurun Waktu 46 Hari


PTSP diselenggarakan oleh jajaran Kejaksaan RI dimulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Koordinator PTSP adalah Asisten Pembinaan dan Kepala Sub Bagian Pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan bagi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ” Ujarnya.


Tujuan PTSP adalah untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan prima, dan anti KKN.

Pelaksanaan PTSP tersebut tentunya mengedepankan prinsip-prinsip: keterpaduan dan keterbukaan, persamaan hak / tidak diskriminatif, kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas.


Bahwa e-Tamu juga sebagai salah satu bentuk implementasi dari ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-016/A/JA/07/2013 Tentang Urusan Dalam di lingkungan Kejaksaan RI

Yang mengikuti perkembangan teknologi informasi termasuk mewajibkan adanya pemeriksaan tamu dan kendaraan yang masuk ke lingkungan kantor kejaksaan.


Diharapkan dengan adanya program e-Tamu ini menimbulkan suatu dampak positif yaitu timbulnya keterpaduan dan keterbukaan terhadap pihak-pihak yang mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga :  Relawan Barisan Pendukung Ricky Anthony Komit Ikuti Keputusan DPP Partai NasDem Dukung SATRIA


Bahwa dalam rutinitas penerimaan tamu saat jam operasional kantor memang saat ini sudah semakin baik dan berubah, namun tetap perlu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti tamu-tamu yang akan berkunjung ke Kejari Langkat

Dan masyarakat lainnya.
Sebagai tamu harus terlebih dahulu bertemu dengan security untuk menanyakan tujuan guna selanjutnya diarahkan kepada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),

Kemudian di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut tamu dimintai mengisi identitas untuk dilakukan pendataan atas diri tamu itu sendiri terkait tujuannya

Serta untuk bertemu dengan siapa. Setelah itu, pihak petugas yang melakukan pendataan tersebut terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada pegawai yang akan dikunjungi oleh tamu.


Walaupun hal ini adalah suatu hal yang lebih baru dan terkesan menghambat tamu di Kejaksaan, sehingga program ini perlu secara terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh elemen yang ada di Kab.Langkat termasuk melalui siaran pers ini.


Dengan demikian kinerja dan keterbukaan instansi Kejaksaan kepada publik dapat diukur melalui data e-Tamu dan dapat langsung dilihat oleh pimpinan pusat. ” Tutup Sabri Marbun. (yong/rel)

Berita Terkait

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Rehab Musholla An-Nur, Warga Bersyukur
Arsitek Jumpa Tengah 2025, Pemko Medan Berharap Kolaborasi Terus Terjalin untuk Pembangunan Kota
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:04 WIB

Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!

Berita Terbaru

Kesehatan

Rico Waas Dorong Layanan Kesehatan Gratis dan Ramah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB