Kejari Langkat Eksekusi Suroto Terpidana 170 Dari Besilam

- Tim

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET I LANGKAT

Kejaksaan Negeri Langkat yang dikomandoi Kajari Mei Abeto Harahap, SH.MH. berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana Suroto yang sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat, Selasa (9 Mei 2023) malam.

Eksekusi tersebut dilaksanakan tim Jaksa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang pada pokoknya salah satu terdakwa Suroto terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, SH menerangkan setelah ada pemaparan dari tim Jaksa maka dilakukan pengamatan dan gambar oleh tim intelijen untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas eksekusi oleh JPU telah terlaksana dengan tertib dan lancar. 

Baca Juga :  Kadis DPMPPTSP Sumut : HKI Sudah Diingatkan untuk Tidak Gunakan Material Ilegal

Menurut Sabri Marbun, bahwa terpidana atas nama Suroto saat diamankan dirumahnya tidak melakukan perlawanan

Dan pada saat dijelaskan tim Jaksa menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung RI  untuk melakukan eksekusi badan terhadap dirinya

Terpidana malam itu juga langsung diserahkan ke Rutan Tanjung Pura beserta kelengkapan administrasi untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan tim dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa selaku eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Sinaga, SH

Baca Juga :  Pelaku Pembunuh Kalinus Jay di Batang Kuis Diciduk Polisi

Dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun, SH, bantuan Pengamanan dari Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Samapta dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak 4 (empat) orang.

Bahwa dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut maka tentunya juga memberikan suatu stigma positif kepada masyarakat yaitu bukti keseriusan Kejari Langkat terhadap penanganan perkara tindak pidana khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.(yong)

Berita Terkait

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:53 WIB

Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:02 WIB

Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”

Berita Terbaru