TELISIK | STABAT – Pemandangan tak biasa terlihat di Kejari Langkat di Jalan Proklamasi No 51, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tampak rangkaian papan bunga berderet tersusun di depan kantor kejaksaan itu bertuliskan apresiasi untuk institusi tersebut, Jum’at (5/2/2021) pagi.
Ternyata, rangkaian papan bunga itu merupakan bentuk apresiasi warga Kabupaten Langkat, khususnya Kota Stabat terkait kinerja Kejari Langkat dalam penanganan dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Desa Teluk TA 2017-2019 dengan tersangka dr ED (45) selaku Kapus di Puskesmas itu.
“Selamat kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang telah mengungkap kasus Dana BOK Puskesmas Desa Teluk,” tulisan dari salah satu papan bunga kiriman Pengurus Badko HMI Sumut Abdul Rahim.
Saat dikonfirmasi, Rahim mengaku bahwa, kiriman papan bunga ke Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari Langkat dalam menangani kasus korupsi, khususnya di Puskesmas Desa Teluk. “Itu sebagai apresiasi atas keseriusan penegak hukum dalam menangani sebuah kasus.,” ungkapnya.
Disana, terlihat juga papan bunga dengan ungkapan “Mantab Kejaksaan Negeri Langkat telah mengungkap Dana BOK di Puskesmas Desa Teluk” kiriman dari Aliansi Masyarakat Secanggang.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang warga Stabat bernama Rafi, yang turut mengirimkan papan bunga. “Bravo Kejari LKT atas Penanganan Kasus Korupsi Puskesmas Desa Teluk,” ungkapan papan bunga dari Rafi.
Tak kalah menariknya, salah satu papan bunga bertuliskan “Selamat Kepada Kejaksaan Negeri LKT atas Kinerja Awal THN 2021. Dari Orang-orang yang terdzolimi oleh arogansi Kepala Puskesmas Desa Teluk,” ungkapan di papan bunga itu.
Sebelumnya, setelah dilaksaakan Tahap II oleh Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk berinisial dr ED (45) resmi ditahan pada tingkat penuntutan oleh JPU Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Kamis (4/2) sekira jam 11.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH via rilis tertulisnya. “Pelaksanaan Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017-2019,” beber Boy.
Hari ini, kata Boy, tim JPU Seksi Pidsus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barsng bukti (Tahap II) dari tim penyidik Seksi Pidsus agar dapat dilakukan proses penuntutan. “Tadi pagi dah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Pura,” sambungnya. (Ahmad)