TELISIK.NET I LANGKAT
Langkah pihak Kejaksaan Negeri Langkat ini patut mendapat apresiasi dari khalayak ramai.
Sebab hamba hukum adyaksa ini tidak selalu mengedepankan lembaga peradilan untuk menyelesaikan perkara.
Dari balik hati nurani yang dalam, pihak Kejari Langkat juga selalu berupaya agar kasus hukkum bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ)
Penyelasaian perkara terhadap Sandi Andika Als Aseng dan Kisar Barus yang didakwa melakukan pencurian di perkebunan PT LNK inilah yang telah diselesaikan Kejari Asahan melalui RJ.
Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH mengajukan untuk penyelesaian 2 (dua) Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Restorative Justice An. Terdakwa Sandi Andika Als Aseng dan Kisar Barus.
Adapun Sandi Andika Als Aseng dan Kusno Barus telah melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.LNK.
Berdasarkan kronologisnya, Sandi Andika Als Aseng dan Kusno Barus kedapatan mencuri oleh pihak security PT.LNK yang sedang berpatroli di kwasan perkebunan tersebut.
Pihak PT.LNK yang merasa dirugikan tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Pihak Polsek Selesai, guna dilakukan pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika para terdakwa tersebut dibawa ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator.
Menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari kedua Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya.
Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan
Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Kamis, 02 Februari 2023.
Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2022 telah dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) berkas perkara dengan jumlah Tersangka 23 (dua puluh tiga) orang oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat sudah melakukan RJ sebanyak 2 perkara. (yg/rel)