• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 22 : 03
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Kejari Langkat Bekerja Dengan Hati Nurani, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Kejari Langkat Bekerja Dengan Hati Nurani, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

admin by admin
8 bulan yang Lalu
0 0
Kejari Langkat Bekerja Dengan Hati Nurani, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK.NET I LANGKAT

Langkah pihak Kejaksaan Negeri Langkat ini patut mendapat apresiasi dari khalayak ramai.

BeritaTerkait

Penegakan Hukum Harus Tetap Mempertimbangkan Kemanusiaan,PN Gunung Sitoli Harus Segera Laksanakan RJ

Cabjari Pangkalan Brandan Laksanakan Amanat Perja Nomor 15 Tahun 2020

Sebab hamba hukum adyaksa ini tidak selalu mengedepankan lembaga peradilan untuk menyelesaikan perkara.

Dari balik hati nurani yang dalam, pihak Kejari Langkat juga selalu berupaya agar kasus hukkum bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ)

Para Jaksa di Kejaksaan Negeri Langkat yang selalu mengedepankan penyelesaian perkara dengan RJ. (dokumen)

Penyelasaian perkara terhadap Sandi Andika Als Aseng dan Kisar Barus yang didakwa melakukan pencurian di perkebunan PT LNK inilah yang telah diselesaikan Kejari Asahan melalui RJ.

Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH mengajukan untuk penyelesaian 2 (dua) Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Restorative Justice An. Terdakwa Sandi Andika Als Aseng dan Kisar Barus.

Adapun Sandi Andika Als Aseng dan Kusno Barus telah melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.LNK.

Berdasarkan kronologisnya, Sandi Andika Als Aseng dan Kusno Barus kedapatan mencuri oleh pihak security PT.LNK yang sedang berpatroli di kwasan perkebunan tersebut.

Pihak PT.LNK yang merasa dirugikan tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Pihak Polsek Selesai, guna dilakukan pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika para terdakwa tersebut dibawa ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator.

Menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari kedua Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya.

Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan

Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Kamis, 02 Februari 2023.

Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2022 telah dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) berkas perkara dengan jumlah Tersangka 23 (dua puluh tiga) orang oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat sudah melakukan RJ sebanyak 2 perkara. (yg/rel)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Dua tersangka bebasMaling sawit perkebunanRestorative Justice

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

8 bulan yang Lalu
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

8 bulan yang Lalu
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

8 bulan yang Lalu
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

8 bulan yang Lalu
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

8 bulan yang Lalu
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

8 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: