RELASE PERS
Nomor:311/LBH/RP/XII/2021
LBH Medan – Rabu, 15 Desember 2021. Pasca dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) Herawaty yang merupakan istri mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola dan sekaligus korban dugaan kriminalisasi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Pengadilan Negeri Stabat c.q Majelis Hakim perkara a quo Selasa, 14 Desember 2021 pukul 12:30 Wib, membuka sidang Herawaty dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU),.
Setelah dibacakanya Surat Dakwaan oleh JPU Majelis Hakim menanyakan kepada LBH Medan selaku Penasehat Hukum (PH) Herawaty apakah mengajukan Eksepsi (Keberatan atas Dakwaan JPU)? Seketika itu LBH Medan melalui Martinu Jaya Halwa, SH menyampaikan kepada majelis hakim “Sampai saat ini JPU belum memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada PH sebagaimana amanat Pasal 143 Ayat 4 KUHAP, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas tersebut” dan kami mengajukan Eksepsi. Atas permintaan tersebut secara tegas Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memberikan berkas lengkap tersebut. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Herawaty dari tahanan karena diduga penahanan Herawaty tidak berdasar hukum, sebagaimana yang diketahui masa penahanan oleh JPU telah lewat waktu dan JPU juga tidak memberikan Surat Perpanjangan Penahanan Herawaty.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan berdasarkan perintah majelis hakim mendatangi Kejaksaan Negeri Langkat untuk meminta berkas perkas lengkap tersebut, ketika berkomunikasi dengan Kasipidum, LBH Medan terkejut dengan perkataan Kasipidum yang menanyakan “Mana surat perintah dari pengadilan? Kami tidak ada Dana, seketika itu LBH Medan menyampaikan tujuan kami kesini untuk mengambil berkas turunan perkara lengkap yang telah diperintahkan hakim. Namun kembali Kasipidum menjawab ya sudah, kalian sudah membuat rilis pers kemana mana”. akhirnya Kasipidum tersebut tidak memberikan apa yang telah di perintahkan Majelis Hakim.
LBH Medan menilai Kejaksaan Negeri Langkat tidak menaati aturaan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Stabat karena tidak melaksanakan peritah majelis hakim. Oleh karena itu LBH Medan menduga jika perbuatan Kasipidum tersebut telah terstruktur mulai dari atasan hingga sampai bawahannya dimana sebelumnya JPU yang menangani perkara a quo juga menjawab dengan hal yang sama. LBH Medan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Langkat yang mengabaikan perintah hakim. Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Negeri Langkat maka secara hukum LBH Medan telah melayangkan Pengaduan ke Jaksa Agung RI dan jajaranya seraya menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat.
LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Martinu Jaya Halawa, SH (0813-6216-7602)