TELISIK.NET I LANGKAT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka berinisial S dari Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Utara B Medan, Rabu (2/8) sekira pukul 14.55 Wib.
Diketahui, adapun tersangka berinisial S tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, karena diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Beberapa barang bukti juga turut diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, diantaranya 242 Slop Rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai, 36 Slop Rokok merk Smart Mild tanpa dilekati pita cukai, 117 Slop Rokok merk H Mind tanpa dilekati pita cukai, dan 11 Slop Rokok merk Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas.
Tidak hanya itu, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 unit HP, serta 2 buah Sim Card, juga ikut diserahkan oleh Tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan barang bukti, JPU selanjutnya melakukan Penahanan terhadap tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat, sesuai waktu yang diatur.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan.
“Selain itu, beliau (Mei Abeto Harahap_red) juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap Persidangan,” ujar Sabri Marbun, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/8).
Diakui Sabri, kasus itu bermula pada tanggal 20 Mei 2023, dimana tersangka menghubungi rekannya berinisial H (DPO) untuk memesan Rokok merk Luffman sebanyak 150 Slop. Permintaan itu pun disanggupi oleh H.
“Akhirnya pada tanggal 4 Juni 2023, rekan tersangka berinisial H tersebut mengabarkan kepada tersangka bahwa rokok telah dikirim menggunakan ekspedisi Dakota. H juga mengirimkan resi pengiriman melalui aplikasi whatsapp kepada tersangka,” urai Sabri Marbun.
Beberapa hari kemudian, atau tepatnya pada Rabu (7/6) sekira pukul 13.30 Wib, tersangka dihubungi oleh pihak Dakota yang mengatakan bahwa barang yang dikirim oleh inisial H telah tiba di loket.
“Dihari yang sama, sekira pukul 16.00 Wib, paket rokok akhirnya tiba di kontrakan tersangka yang berada di Perum KPR, Jalan Stabat-Secanggang, Langkat,” jelas Sabri Marbun, seraya mengatakan, usai melakukan bongkar muat, terdakwa menandatangani resi tanda terima barang sebanyak 3 karton rokok Luffman dari ekspedisi Dakota.
Diwaktu yang bersamaan, lanjut Sabri Marbun, datang seorang saksi berinisial N dan saksi inisial P dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
“Saat itu juga, saksi berinisial N dan P memeriksa barang tersebut dan didapati barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3 karton merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai,” beber Kasi Intel Kejari Langkat tersebut.
Tak sampai disitu, pemeriksaan pun kembali dilanjutkan oleh para saksi yang merupakan petugas dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan. Bersama tersangka, mereka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar rumah kontrakan tersangka serta ditemukan rokok ilegal.
“Jadi keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan tersebut berasal dari rumah kontrakan terdakwa,” tegas Sabri Marbun.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pengawal Tahanan ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.
Lebih lanjut dikatakan Sabri Marbun, adapun tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, kini dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” katanya.
Berikut keseluruhan rokok ilegal yang ditemukan dirumah kontrakan terdakwa :
242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.
36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang merek Smart Mild tanpa dilekati pita cukai.
117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang= 18.864 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai.
11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang merek Sae Pro yang dilekati pita cukai bekas. (Yg)