TELISIK.NET I LANGKAT
Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi abu.
Acara yang berlangsung di Halaman Kejari Langkat, Rabu (29/03.2023) sekira pukul 10 WIB, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H., M.H.
Tampak hadir mendampingi Kajari Langkat, yakni Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH,
Kepala BNN Kab. Langkat Saharudin Bangko, SH.,M.B.A., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH.,
Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti, Ssi,Apt., para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat
Dalam kesempatan tersebut, Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnakan barang bukti tersebut.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku Eksekutor telah melaksanakan Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht
Sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut Undang-undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut” ujar Kajari.
Adapun pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Langkat tersebut sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara yang terdiri dari Perkara Narkotika yaitu Ganja sebanyak 127,56 Gram
Shabu sebanyak 153,8 Gram, dan Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat 4,27 Gram, Perkara Oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara Kamtibum sebanyak 14 perkara.
“Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht” tandasnya. (yong)