TELISIK | MEDAN – Tak terima kebun karetnya diserobot, Frimsa Bahtera Artedi Peranginangin (32) melapor ke Polda Sumut, Jum’at (21/1) siang. Warga Dusun Patok 18, Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu didampingi oleh tim pensihat hukumnya (PH), dari LBH Medan Bagus Satrio SH dan rekan-rekan.
Laporan Frimsa atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman miliknya itu serta penggunaan senjata tajam itu, diterima oelh petugas SPKT Polda Sumut dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/118/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Januari 2022. Akibat dari peristiwa itu, Frimsa mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai milyaran rupiah.
Kepala Divisi SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH mengatakan, kliennya terpaksa mengadukan peristiwa tersebut, karena terlapor berinisial As dan War tidak memperdulikan peringatan yang disampaikan kepada terlapor. Saat itu, frimsa meminta operator excavator untuk menghetikan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman sawit serta karet miliknya. Namun, mendapat perlawanan dari As dan War sembari membawa senjata tajam sejenis kelewang.
“Setahun yang lalu, LBH Medan juga telah mendampingi Hermon Ginting. Dia melaporkan dugaan tindak pidana yang sama ke Polres Langkat terhadap War dan rekannya. Diduga ini komplotan yang sama, lokasi lahannya berbatas sepadan dengan Frimsa. Namun telah setahun lebih tidak ada hasil penyelidikan dari Penyidik, sehingga keberanian aksi yang saat ini dilakukan oleh komplotan As dan War, karena tidak adanya kepastian hukum penanganan perkara,” ketus Ali Nafiah.
Lulusan Magister Hukum UISU itu menambahkan, LBH Medan menduga, hal itu merupakan praktek mafia tanah. Karena berdasarkan pengakuan As, tindakan yang merugikan Frimsa ini diperintahkan oleh DK yang diduga juga merupakan otak pelaku penyerobotan lahan serta pengrusakan tanaman sawit milik Hermon Ginting sebelumnya.
“Untuk mencegah kerugian cukup besar bagi Frimsa, LBH Medan sangat berharap dalam beberapa hari ini Kapolda Sumut dapat segera menunjuk penyidik yang menangani pengaduan ini. Diharapkan segera mengambil keterangan saksi dan bukti surat untuk menguatkan pengaduan Frimsa. Agar As, War dan rekannya, termasuk DK bisa segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dijatuhkan pidana penjara seberat mungkin oleh Pengadilan Negeri Stabat,” tandas Ali Nafiah.
Sebelumnya, Kebun karet (rambung) milik Frimsa Bahtera Artedi Peranginangin (32) seluas 65 hektar di Dusun Patok 18, Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dirusak. Operator alat berat yang melingkup (buat batas) lahan itu dikawal beberapa pria berkelewang, Rabu (19/1) siang.
Tak terima lahannya dirusak, Frimsa bersama beberapa orang warga lainnya menghentikan aktivitas alat berat itu. Akibat kegiatan itu, kebunnya sudah dilingkupi parit sepanjang ratusan meter. Ratusan batang pohon karet miliknya juga rusak akibat aktivitas tersebut.
Salah seorang pria berkelewang yang mengaku bernama Asri mengatakan, dia diperintah DK untuk membuat tapal batas di sana. Pria berfostur kecil itu mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti status lahan tersebut.
“Aku cuma diperintahkan DK kerja di lahan ini. Siapa tadi yang nyuruh operator berhenti kerja,” ketus Asri kepada M Ali Nafiah Matondang SH MH, kuasa hukum Frimsa sembari menenteng kelewang di tangan kirinya.
Setelah sempat terjadi perdebatan, Asri menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melihat legalitas tanah dari DK. Dia akhirnya sepakat menghentikan pekerjaannya, setelah Frimsa menunjukkan legalitas kebunnya.
Kuasa hukum Frimsa menegaskan, aktivitas alat berat di sana harus dihentikan. Mengingat, pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tak pernah hadir dan menunjukkan legalitasnya.
“Dalam proses pelingkupan lahan seluas 65 hektar ini, tidak dilengkapi degan bukti secara legal yang sah. Dengan sabgat terpaksa, kita minta operator alat berat untuk menghentikan aktivitas ini,” terang Ali.
Selama ini, lanjut pria bertubuh tinggi itu, klieannya (Frimsa) yang menguasai fisik lahan itu. Tanamannya juga rusak karena aktivitas alat berat. “Dalam hal ini, klien kami sudah sangat dirugikan oleh pihak DK,” ketus Ali Nafiah lebih mendalam. (Ahamd)