TELISIK | PADANG TUALANG – Aktifitas pencurian arus listrik di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat kian merajarela. Pihak terkait terkesan tutup mata dengan perbuatan illegal yang dilakukan secara terang – terangan itu. Bahkan, ada keterlibatan anggota DPRD Langkat berinisial KS, mulai dari pengadaan lahan hingga memasukkan arus listrik ke bangunan liar tersebut.
Belasan bangunan yang dialiri arus listrik ilegal tersebut, persisnya berada di Desa Tebing Tanjung Selamat, Padang Tualang. Status tanah yang terletak di sisi jalan Besar Batang Serangan itu pun, disebut – sebut sebagai asset PTPN II yang dijual KS kepada warga.
Saat dikonfirmasi, KS mengaku kalau lahan tersebut masih dalam silang sengketa dengan pihak PTPN II dan PLN. Hingga saat ini, dia mengaku bahwa status lahan itu dipermasalahkan dengan Sekda Langkat. Ini masih nunggu deal (kesepakatan) dengan pihak terkait.
“Inikan belum deal – dealan dengan mereka, makanya kita masih pening. Gak mungkin juga kan kita biarkan warga kita biarkan kegelapan di rumah mereka. Kami taunya, tanah itu milik PUPR. Nanti kalau ada pertemuan dengan mereka, ku telfon abg,” tandas KS via telepon selulernya, Rabu (6/4) siang.
Terpisah, General Manager Distrik Rayon Utara (GM DRU) PTPN II Raja Guntur Muda Girsang enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. “Saya lagi mau mulai meeting zoom (rapat online). Nanti kalau ada waktu saya kasih penjelasan,” terangnya singkat.
Begitu juga dengan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad Sadikin, dia enggan berkomentar terkait pencurian arus listrik di wilayah kerjanya itu. Hingga berita ini diterbitkan, dia belum membalas pesan WhattsApp yang dikirim ke ponselnya.
Ironisnya, tak hanya di Jalan Besar Batang Serangan, belasan rumah di Jalan Besar menuju Sawit Seberang juga tak terpasang KWH meter. Warga di sana mengaku, mereka membayar sejumlah untuk segala urusan, mulai dari tapak tanah untuk bangunan, hingga pemasangan arus listrik.
“Untuk semua ini, biaya yang diserahkan anakku ke KS sebesar Rp6 juta. Dari sebelum bangunan ini berdiri, KS yang ngatur semuanya. Kami gak tau urusan dengan yang lain. Kami taunya hanya berurusan dengan bapak anggota dewan itu (KS),” ketus warga yang enggan menyebutkan identitasnya, beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan warga yang mendirikan bangunan di Jalan Besar Batang Serangan. Mereka mengaku, harus membayar Rp2,4 juta untuk pemasangan arus listrik PLN. Setiap orang yang buat rumah di lahan itu, jaringan listriknya langsung diurus oleh KS.
“Biaya masukkan listrik waktu itu Rp2,4 juta. Ntah kenapa sampe sekarang meteran listriknya kok belum dipasang. Sampe saat ini aku pun belum ada bayar tagihan listrik. Terakhir dikutip uang, pas mau lebaran tahun kemarin,” ketus warga yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Pantauan di lapangan, instalasi listrik rumah – rumah yang berdiri persis di tepi jalan menuju objek wisata Tangkahan itu, hanya dipasang miniature circuit breaker (MCB) di dalam bangunan. Namun tak ada stupun KWH meter yang terlihat terpasang di bagian luarnya.
Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Yong/Ah/Is)