Kasus Tian Bahtiar, Dewan Pers Minta Penahanan Dialihkan

- Tim

Jumat, 25 April 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Telisik.net

Dewan Pers menaruh perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang diduga terlibat dalam kasus permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula—sebagaimana diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Dalam upaya menegakkan keadilan sekaligus melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers telah melakukan langkah koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.

Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung.

Dua hari berselang, Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers serta menyerahkan berkas-berkas perkara terkait Tian Bahtiar.

Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:

Baca Juga :  Lindungi Wartawan, PWI Sumut Intensifkan Kerjasama PWI Pusat dan Dewan Pers

1. Telah menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, pada 24 April 2025.

2. Ketua Dewan Pers mengajukan permintaan agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dialihkan untuk mendukung kelancaran proses klarifikasi dan pemeriksaan internal Dewan Pers.

3. Dewan Pers tengah meneliti secara menyeluruh seluruh dokumen perkara yang diterima.

Walau proses ini membutuhkan waktu yang cukup, Dewan Pers berkomitmen akan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dan pihak-pihak terkait secepat mungkin.

4. Kedua institusi menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Baca Juga :  679 P3K di Langkat di Lantik, Syah Afandin : Mari Wujudkan Tujuan Reformasi Birokrasi

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga sepakat untuk saling menghormati wewenang masing-masing.

5. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menyatakan, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama antar lembaga dan demi menghindari potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers,

Dewan Pers akan melanjutkan inisiatif untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan.

Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.

Dewan Pers menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan insan pers harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, guna menjaga ekosistem pers yang sehat dan demokratis.(yg/rel)

 

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERMATA Desak Kejari Langkat Usut Dugaan Korupsi Camat Babalan: Anggaran Sosialisasi Stunting Diduga Digelembungkan
Ricky Anthony Bawa Perlindungan BPJS untuk 1.600 Nelayan Langkat
Dinas PMD Langkat Didemo, SEMMI Minta Kadis dan Kabid PMD Dicopot dan Diperika
Wali Kota Medan Rico Waas Disambut Selempang Khas saat Tiba di Padang untuk Muskomwil I APEKSI
Bupati Syah Afandin dan Wabup Tiorita Tepung Tawari 460 Jamaah Calon Haji Langkat
Empat Kapolsek di Langkat Resmi Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab
Rico Waas: Jadilah Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Bupati Langkat Apresiasi KBP Iwan Setyawan, Dukung Pendidikan di SPN Polda Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:22 WIB

PERMATA Desak Kejari Langkat Usut Dugaan Korupsi Camat Babalan: Anggaran Sosialisasi Stunting Diduga Digelembungkan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ricky Anthony Bawa Perlindungan BPJS untuk 1.600 Nelayan Langkat

Rabu, 30 April 2025 - 15:24 WIB

Dinas PMD Langkat Didemo, SEMMI Minta Kadis dan Kabid PMD Dicopot dan Diperika

Selasa, 29 April 2025 - 10:30 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Disambut Selempang Khas saat Tiba di Padang untuk Muskomwil I APEKSI

Sabtu, 26 April 2025 - 14:27 WIB

Bupati Syah Afandin dan Wabup Tiorita Tepung Tawari 460 Jamaah Calon Haji Langkat

Berita Terbaru