Jakarta – Telisik.net
Dewan Pers menaruh perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang diduga terlibat dalam kasus permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula—sebagaimana diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Dalam upaya menegakkan keadilan sekaligus melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers telah melakukan langkah koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.
Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung.
Dua hari berselang, Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers serta menyerahkan berkas-berkas perkara terkait Tian Bahtiar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
1. Telah menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, pada 24 April 2025.
2. Ketua Dewan Pers mengajukan permintaan agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dialihkan untuk mendukung kelancaran proses klarifikasi dan pemeriksaan internal Dewan Pers.
3. Dewan Pers tengah meneliti secara menyeluruh seluruh dokumen perkara yang diterima.
Walau proses ini membutuhkan waktu yang cukup, Dewan Pers berkomitmen akan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dan pihak-pihak terkait secepat mungkin.
4. Kedua institusi menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga sepakat untuk saling menghormati wewenang masing-masing.
5. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menyatakan, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama antar lembaga dan demi menghindari potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers,
Dewan Pers akan melanjutkan inisiatif untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.
Dewan Pers menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan insan pers harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, guna menjaga ekosistem pers yang sehat dan demokratis.(yg/rel)