Kasus Penghinaan Profesi Wartawan, Polisi Ambil Keterangan Saksi

- Tim

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | SIBOLGA – Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Edward Lumbangaol, oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7) lalu.

Dua wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan, Selasa (27/7).

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Benar bahwa oknum humas itu (Edward) telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan taik, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson kepada wartawan, Selasa malam.

Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) yang lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Pj Bupati Langkat Terkait Berita Miring Dirinya

Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu Edward Lumbangaol secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Hasrul menirukan Edward.

Sempat terjadi adu mulut. Ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu? Edward tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.

Bahkan, Edward malah balik bertanya apa urusan kalian datang ke sini? Dia (Edward) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Edward bilang ke kami, wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul.

Baca Juga :  Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Karutan Kelas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul menirukan Edward.

Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, Edward Lumbangaol selaku oknum humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ucap Hasrul. (AViD/r)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru