Kasus Main Hakim Sendiri Berujung Kematian di Percut, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

- Reporter

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | PERCUT – Kasus pengeroyokan dengan tudingan menjambret Handphone dengan cara brutal main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa (15/2) sekira jam 11.00 WIB, di Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan berujung penetapan tersangka terhadap 6 orang warga.

Polsek Percut Sei Tuan, sebelumnya sempat mengamankan 8 orang warga yang diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di RS Haji Medan. Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan saat menjelaskan kasus di wilayah hukumnya pada press rilise ungkapan kasus 3C selama sebulan di Polrestabes Medan dan disaksikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, Jum’at (18/2) sore.

Ke 6 warga yang jadi tersangkanya berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX R Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.

Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipah, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.

Sedangkan dua orang lainnya yang sempat ditahan adalah, MF (21) dan MAS (21) yang merupakan warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Dua orang ini kita jadikan sebagai saksi,” jelas Kompol M. Agustiawan.

Sementara itu, MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban, Ramlan (49), meski mengetahui adanya pengeroyokan.

“Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini,” katanya.

Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri Handphone (HP) mipiknya.

Menurut informasi kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi, dimana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan. “Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kreta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas,” terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.

Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.

“Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kreta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Disini mereka mengeksekusi korban,” timpal Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.

“Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kreta dan disana dieksekusi,” ungkap Kompol M. Agustiawan. (AViD/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta
Boros dan Tidak Tepat Sasaran: Dugaan Mark-Up Anggaran Langganan Media di Sekretariat DPRD Langkat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Kelurahan Gang Buntu Paparkan Metode Pola Asuh Anak dan Remaja saat Dikunjungi Tim Supervisi TP PKK Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pj Bupati Langkat Resmikan Penerangan Jalan di Dua Desa

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:43 WIB

Bobby Nasution Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal Wilayah Kodam I Bukit Barisan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:59 WIB

Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek

Senin, 6 Januari 2025 - 15:02 WIB

Pelaksanaan Musrenbang Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:08 WIB

Dukung Program One Day No Car, Bobby Nasution Kerja Naik Bus Listrik

Berita Terbaru

Warga korban kebakaran yang menerima sebuah rumah bantuan program beadh rumah.(ist)

Peristiwa

Korban Kebakaran di Hinai Terima Bantuan Rumah

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:58 WIB