TELISK | STABAT – Sidang kedua kasus kerangkeng manusia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (27/7/2022) pagi. Delapan terdakwa SP, JS, RG, TS, HG, IS, DP dan HS mengikutinya secara online (virtual), dari Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sidang itu, para terdakwa mengaku dalam keadaan sehat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat. Para terdakwa disangkakan dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan perkaranya masing – masing.
Tiga Perkara
Majelis Hakim yang diketuai Halidah Rahardhini SH MH, menyidangkan tiga perkara yang berbeda dari delapan terdakwa tersebut. Diantaranya perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS. Sementara, terdakwa HG dan IS disidang dengan perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb serta perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan, para terdakwa dinyatakan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan para korban Abullah Sidik Iisnur, Sarianto Ginting, dan Dodi Santosa meninggal dunia. Hal itu terjadi, saat para korban menjalani pembinaan di tempat rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Bahwa terdakwa DP dan HS serta RG (berkas terpisah) pada bulan Juli 2021 bertempat di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tepatnya di kerangkeng milik mantan Bupati Langkat TRP. Terdakwa dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Hingga kekerasan itu menyebabkan maut,” kata JPU Juanda Fadli SH MH.

Rehabilitasi narkoba
Pada tahun 2010, lanjut Juanda, TRP selaku ketua ormas membangun tempat pembinaan (kereng/kerangkeng) untuk merehabilitasi anggotanya yang kecanduan narkoba. Bangunan itu berada di halaman samping rumahnya di Desa Raja Tengah. Pada tahun 2017, TRP kemudan membangun kembali kereng tersebut sebanya dua unit di belakang rumahnya.
Pada 12 Juli 2021 pagi, korban Sarianto Ginting dititipkan abang kandungnya di kereng tersebut. Dengan cara dipaksa untuk masuk ke dalam mobil, korban kemudian diantar ke kereng milik TRP. Sejak 2016, korban Sarianto Ginting diketahui sudah menjadi pecandu narkoba dan sangat meresahkan keluarganya.
Setelah dimasukkan ke dalam kereng, menurut keterangan saksi (anak kereng lainnya), korban menerima penganiayaan oleh JS RG secara bergantian. Tiga hari kemudian, DP datang ke kereng itu untuk memberi makan ikan yang kolamnya berdekatan dengan lokasi kereng.

Dibawa ke klinik dan meninggal
Disana, DP menyuruh korban untuk melakban mulut dan matanya, karena korban tidak mengakui kalau dirinya sebagai pecandu narkoba. Setelah itu, korban dianiaya oleh terdakwa lainnya. Kemudian, korban dikeluarkan dari kereng dan dimasukkan ke kolam ikan. Ketika diangkat dari kolam, korban dalam kondisi yang sudah lemah. Terdakwa DP kemudian memeriksa denyut nadi korban dan menyuruh terdakwa lainnya membawa korban ke klinik.
Namun, saat sebelum sampai di klinik korban sudah meninggal dunia. Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi kereng. Selanjutnya, jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh penghuni kereng lainnya. Malah harinya, korban diantarkan ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya, terdakwa DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Untuk terdakwa HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Kepada terdakwa SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” terang JPU.
Tidak mengajukan eksepsi
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, tim penasihat hukum terdakwa, Sangap Surbakti dan Poltak Sinaga serta Mangapul dan Mangapul Silalahi tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mereka hanya meminta, agar para saksi dan kliennya dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan tersebut pada Rabu (3/8/2022) mendatang. “Diharapkan, agar JPU dapat menghadirkan para saksi di persidangan berikutnya. Kita akan mulai sidang pukul 10.00 WIB,” kata Halidah Rahardhini sembari mengetuk palu hakim.
Di luar persidangan, Mangapul Silalahi mengatakan, dari awal timnya meyakini independensi JPU dalam merumuskan dakwaan. Atas dasar itulah, Mangapul dan rekannya tidak mengajukan eksepsi. “Kami langsung meminta ke pokok perkara yakni menghadirkan saksi di persidangan,” terang Mangapul.

Independensi peradilan
Hal itu dianggap penting, karena kualitas saksi berkaitan dengan pertimbangan putusan hukum secara objektif. Serta tak terlepas dari pedoman 10 kode etik perilaku hakim, seperti yang dirumuskan dalam SKB Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung.
“Kami juga mengingatkan aparatur negara yang lain, untuk tidak melakukan intervensi terhadap independensi peradilan. Hakim saja bisa kita sanggah ketika melakukan Ultra Petita atau melampaui kewenangannya,” tegas mangapul.
Diinformasikan, dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejari langkat Gery Anderson Gultom SH MH, Randy Tumpal Pardede SH MH, Juanda Fadli SH MH, Sai Sintong Purba SH MH, Jimy Carter Aritonang SH MH, Utami Filiandini SH, Baron Sidik Sargih SH MKn dan Imelda Panjaitan SH juga disaksikan oleh JPU Kejatisu secara online. (Ahmad)