TELISIK.NET- MEDAN
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 telah menetapkan 5 Tersangka.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudiz pada Jumat (13/9) lalu.
Adapun kelima Tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan SD, dan 2 Kepala Sekolah Disdik Kabupaten Langkat.
Namun hingga sampai saat ini, kelima tersangka yang dimaksud tidak ditangkap dan ditahan.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang serta masyarakat
.”Bagaimana bisa kelima Tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu tidak ditahan,” ungkap para guru honorer yang terdzholimi.
Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali ini dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak agar Kadis, Kepala BKD dan Tersangka lainnya untuk segera ditangkap dan ditahan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka mereka menilai telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Parahnya, menurut para guru, ketika ada masyarakat yang menjadi tersangka pencurian, penipuan dan lain lain, hal itu langsung ditangkap dan ditahan.
“Akan tetapi kenapa ini jelas telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru, tetapi tidak ditahan.
Hal ini menjadi pertanyaan baru bagi mereka. “Ada apa dengan Polda Sumut,” ungkap mereka.
Terkait hal itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban, menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
“Lagi lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut,” ungkap Irvan Saputra SH MH, dari LBH Medan, Senin (23/9).
Ditegaskan Irvan, perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batubara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.
“Dimana 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan,” tegas Irvan.
Untuk itu, sebut Irvan, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.”
Jika hal ini tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain,” beber Irvan, seraya menambahkan jika hal tersebut guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat juga membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru,” sambungnya.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya.
Apalagi diakui Irvan Saputra, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (Kus)