TELISIK | STABAT – Informasi tentang adanaya pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas P dan P Kabupaten Langkat sudah menjadi rahasia umum. Kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP merasa gerah atas hal tersebut. Pun begitu, Kadis P dan P Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd tetap menepisnya.
Melalu pesan singkatnya, Saiful Abdi mengatakan, Kasek SD dan SMP bukanlah jabatan. Jadi, tidak mesti dilantik setelah pengangkatannya. “Itu bukan jabatan, jadi gak mesti dilantik. Tentang adanya kutipan, saya tidak tau,” ketusnya singkat, Kamis (7/7) malam.

Terpisah, informasi yang diterima redaksi media ini dari Kasek SD mengatakan, kutipan untuk menjadi pimpinan di sekolah adalah benar adanya. Setiap yang mau jadi Kasek dikenakan biaya Rp200 ribu dikalikan jumlah siswa di sekolah yang bersangkutan.
“Kejadian OTT pungli dana BOS tahun – tahun sebelumnya nampaknya tak dijadikan pelajaran. Semoga aja ada efek jera. Kami juga berharap, tak ada lagi segala bentuk pungli di Dinas P dan P Langkat ini,” terang narasumber sembaari meminta hak tolaknya.
Diinformasikan, para pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Langkat juga mengeluh. Mereka diarahkan dinas untuk membeli alat permainan edukatif (APE) ke rekanan tertentu. Harganya pun cukup fantastis.

“Kami diarahkan untuk belanja APE kepada rekanan yang ditunjuk dinas. Kami harus membayar Rp80 ribu untuk kualitas barang yang jauh di bawah standar. Padahal, dana yang kami terima seharusnya dimanfaatkan secara swakelola,” ketus narasumber kesal.
Praktisi hukum mendesak, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan segala bentuk penyimpangan di lingkungan dinas tersebut. “Kutipan apapun terkait pengangkatan seseorang, itu adalah pungutan liar. Itu tindak pidana,” kata Sekretaris Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA) Medan Nuriyono, Kamis (7/7) siang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kata Nuriyono, punya pengalaman buruk dalam beberapa tahun terakhir. Diantaranya, OTT terhadap beberapa kasek terkait dugaan pungutan dana BOS. Tapi nyatanya, dugaan tindakan kejahatan yang sama masih terus berulang hingga saat ini.
Dugaan pungli tersebut merupakan informasi yang terbuka. Hal itu juga menjadi sebuah laporan bagi Plt Bupati Langkat yang dilakukan bawahannya. Dikhawatirkan, hal tersebut dapat merusak kredibilitas kepala daerah kedepannya. “Plt Bupati harus segera memanggil kepala dinas. Inspektorat juga harus memeriksanya,” sambung Nuriyono.
Kemudian, mantan Direktur LBH Medan itu menambahkan, setiap pengangkatan pejabat fungsional, seharusnya dilakukan pelantikan. Setidaknya, harus dilakukan sebuah kegiatan seremonial terkait pengangkatan itu. Hal itu sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan, Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jika itu tidak dilakukan, diduga ada hal yang ditutupi dalam pengangkatan itu. Semua ini bermuara kepada kepala dinas. Sehingga, preseden buruk yang terjadi seperti ini harus segera diakhiri,” tegasnya.
Jika pola pengangkatan kasek seperti itu tidak dihentikan, maka akan merusak system kepada kepala sekolah. Saat seharusnya karir tersebut tidak dibarengi dengan pungli, maka hasilnya akan baik. Jika hal buruk itu berakhiri, maka secara otomatis mutu dunia Pendidikan akan lebih baik. (Ahmad/Yong)