Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak: Pemakai Narkoba Harus Direhabilitasi

- Reporter

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak selalu harus berakhir dengan penahanan tersangka di dalam penjara.

“Sebab, hal itu hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit, karena banyaknya angka peredaran narkoba yang terjadi,” ujar Kapoldasu saat bertemu sejumlah pimpinan media.

Masalah narkoba, sambung Kapoldasu, sudah sangat prihatin. ” Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, tapi di assesmen untuk rehabilitasi,” katanya.

Irjen Panca menjelaskan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Gubernur Sumut. Pembicaraan ini menyangkut proses assesment dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba. 

“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” ujarnya.

Meski lebih memilih menempatkan para korban pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi, namun Panca dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti tidak tegas terhadap peredaran narkoba.

“Kita tegas, bahwa peredaran narkoba harus ditindak. Bandar dan pengedar narkoba tidak ada ampun. Kita sedang berperang dengan narkoba yang sekarang tingkat peredaran utamanya di Sumut,” tandasnya dalam pertemuan yang penuh keakraban Sabtu lalu tersebut. (AViD/r)

Berita Terkait

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta
Boros dan Tidak Tepat Sasaran: Dugaan Mark-Up Anggaran Langganan Media di Sekretariat DPRD Langkat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:20 WIB

“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”

Berita Terbaru