Kadiv SDA LBH Medan : Tindak Oknum DPRD Langkat yang Backingi Pencurian Arus Listrik

- Tim

Jumat, 8 April 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Ulah oknum anggota DPRD Langkat berinisial KS yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan pencurian arus listrik, menuai kritikan dari praktisi hukum. Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan M Ali Nafiah SH MH menilai, pencurian arus listrik adalah perbuatan pidana dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah SH MH

Hal itu disampaikan Ali via sambungan selularnya kepada wartawan, Jum’at (8/4) pagi di sela kegiatannya. Dia mengatakan, siapapun yang melakukan pencurian arus listrik harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undagan. Pihak PLN juga harus cepat tanggap dalam menyikapi hal tersebut.

Baca Juga :  Pengusaha Galian C Langkat Hulu, Diminta Bantu Perbaikan Jalan

“Dalam hal ini, pihak – pihak terkait harus cepat tanggap terhadap dugaan perbuatan pencurian arus listrik. Apalagi oknumnya diduga anggota dewan. Terkait dugaan pemanfaatan lahan HGU PTPN II, hal itu juga harus diusut tuntas,” ketus praktisi hukum itu.

Bangunan di tepi Jalan Besar Batang Serangan tanpa KWH meter, hanya terpasang MCB.

Aktivis lingkungan itu menambahkan, jangan sampai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat menggunakan masyarakat sebagai tameng, yang sesungguhnya untuk memanfaatkan lahan PTPN II ataupun PUPR. “Hal ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Seperti yang dikatakan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad beberapa waktu lalu, setiap bangunan yang menggunakan arus listrik tanpa alat pencatat (KWH meter), itu merupakan pencurian. “Hal seperti itu (tanpa KWH meter) tidak dibenarkan,” tegas Ahmad Sadikin.

Baca Juga :  Kembali Diingkari, Korban Ancam Stop Aktivitas PT TLE

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (***)

Berita Terkait

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:36 WIB

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Berita Terbaru