Telisik.net-Langkat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pendataan ulang kembali para pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura.
Pendataan ini dilakukan disinyalir dampak carut marutnya pedagang yang tidak tertib berjualan, termasuk persoalan relokasi yang disebut sebut tidak becus.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, pendataan ulang pedagang ini tertuang di dalam selebaran surat pemberitahuan yang ditempel di dindang-dinding pasar Tradisional Tanjung Pura.
Adapun Isi dari selebaran itu dengan nomor 510-1057/Disperindag/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
“Diberitahukan kepada saudara/i berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar. Bahwasanya kios/loods nomor…karena tidak difungsikan lagi sebagaimana mestinya, tidak diperpanjang izin berjualan, serta tidak membayar retribusi sejak tanggal…sampai dengan tanggal…maka kios/loods akan diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat untuk dilakukan perawatan dan pendataan kembali para pedagang,” demikian isi selebaran yang ditempel di dindang dinding pasar Tradisional Tanjung Pura.
Dalam selebaran surat pemberitahuan itu, juga tampak ditandatangani langsung oleh Kepala Disperindag Langkat, Ikhsan Aprija. Namun, saat dikonfirmasi awak media, Ikhsan memilih bungkam atau tidak sedikit pun memberikan komentar terkait surat pemberitahuan tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diduga tidak becus saat menangani perpindahan (relokasi) Pasar Tradisional Tanjung Pura pada belasan tahun silam.
Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan T. Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru, tepatnya di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Pun begitu, relokasi itu informasinya dilakukan secara asal-asalan saja. Pasalnya, tidak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, bisa mendapat kembali tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Seperti yang diungkapkan Ali (27) salah seorang anak pedagang daging saat diwawancarai awak media, Menurutnya, sudah belasan tahun para pedagang menunggu lokasi yang dimaksud.
“Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya kata mereka penuh,” ujar Ali, Kamis (18/7) lalu.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sambung Ali, ada pedagang daging yang semula tidak memiliki izin resmi tapi malah mendapatkan izin.
“Kami mengganggap Pemkab Langkat tidak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masak ada pedagang yang tidak punya surat izin resmi tapi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah agar dapat lapak atau meja di pajak itu,” urai Ali. (tra)